Diduga Terlibat Korupsi Sisa Anggaran

Mantan Bendahara Dinas LKH Karo Ditahan Polres Tanah Karo

- Jumat, 27 Juli 2018 21:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Tanah Karo (SIB) -Diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi sisa anggaran pada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Karo TA 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp189 juta, Polres Tanah Karo menahan tersangka HRB (35) warga Desa Delitua Kecamatan Namorambe  Deliserdang, Rabu (25/7) sore.

Hal itu dikatakan Kaurbin Operasional (KBO) Satreskim Polres Tanah Karo Iptu J Manullang kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/7) di Mapolres Tanah Karo. Menurut Manullang, penahanan itu dilakukan terhadap mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup Karo itu, setelah Polres Tanah Karo menggelar perkara di ruang rapat Satreskrim.

"Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan HRB, karena dia tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Karo yang tidak habis digunakan ke rekening Kas Umum Daerah Karo sebesar Rp189 juta lebih," kata Manullang.

Tersangka HRB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 8 dari Undang-Undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 202 ayat (4) dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait kasus itu, sebelumnya pihak Polres Tanah Karo telah memeriksa sejumlah saksi-saksi, di antaranya Kadis Lingkungan Hidup dan Kabupaten  Karo, Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Lingkungan Nurleli Br Sinuraya, PPK Ida Andayani, PPTK Gloria Hosianna Br Tarigan ST dan kuasa BUD Karo Thomy Maryono Tarigan.

"Termasuk saksi ahli di bidang auditing dari Inspektorat Karo atas nama Sondang Julia Nova SE, sudah kita minta pendapat dan keterangannya dalam penanganan kasus ini," jelas Manullang.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karo Timotius Ginting saat dikonfirmasi tentang kasus korupsi di dinasnya yang melibatkan HRB, membenarkan bahwa mantan bendaharanya itu saat ini telah ditahan pihak kepolisian, karena terlibat dalam kasus kebendaharaan dalam hal dugaan penyelewengan anggaran atau tindak pidana korupsi. (B01/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Babinsa yang Curigai Penjual Es Kue Jadul di Jakpus Disanksi Disiplin

Martabe

Polres Sleman Minta Maaf Tersangkakan Suami Bela Istri dari Penjambret

Martabe

Pejuang Safari Subuh Labura, Suwedi Meninggal Dunia

Martabe

Maret 2026 Proyek Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

Martabe

Eksekusi Lahan KTPHS di Aekkuo Berjalan Humanis Usai Tertunda 10 Tahun

Martabe

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor