Pematangsiantar (SIB) -Kepala Perwakilan Bank Indonesia Elly Tjan membuka sosialisasi elektronifikasi pemerintah daerah di Hotel Horison Pematangsiantar, Senin (30/7).
Dalam sambutannya disampaikan bahwa kondisi Indonesia terkait akses keuangan serta tingkat keuangan inklusif pada tahun 2014, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki rekening pada lembaga keuangan formal sekira 36 persen, sedangkan pada tahun 2017 telah meningkat mencapai angka 49 persen.
Meskipun telah meningkat, namun tingkat keuangan inklusif belum optimal, beberapa kendala yang dihadapi antara lain adalah tingginya biaya pembukaan cabang bank, dibutuhkan waktu dan biaya bagi masyarakat untuk pergi ke cabang bank terdekat dan belum ada produk yang sesuai.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), salah satu pilar SNKI merupakan layanan keuangan pada sektor pemerintah. Hal ini didukung dengan kebijakan dan regulasi yang kondusif sebagai salah satu pondasinya.
Sosialisasi kepada seluruh OPD, Camat dan Lurah se-Kota Pematangsiantar diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai tujuan dan mekanisme transaksi non tunai dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Pematangsiantar memfasilitasi seluruh kabupaten dan kota yang berada di wilayah kerja Bank Indonesia cabang P Siantar mengenai perkembangan, kendala dan tantangan yang dihadapi dalam transaksi penerimaan dan pengeluaran bekerjasama dengan masing-masing bank penyelenggara. Selain itu juga, secara aktif melakukan edukasi kepada seluruh stakeholder terkait.
Dalam sosialisasi mengenai elektronifikasi, pemerintah juga menyampaikan mengenai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). GPN telah diluncurkan oleh Bank Indonesia, bersama seluruh bank pada tanggal 14 Desember 2017.
GPN memiliki tujuan untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran. Dengan interkoneksi dan interoperabilitas, GPN memungkinkan transaksi elektronik dapat digunakan seluruh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transaksi elektronik yang aman, berkualitas dan efisien. (D03/h)