Tobasa (SIB) -Anggota DPRD Toba Samosir Rustam Silalahi mempertanyakan hasil konsultasi Badan Anggaran DPRD Tobasa terkait perhitungan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toba Samosir tahun anggaran 2017, kepada Ketua DPRD.
Pasalnya, molornya paripurna DPRD Toba Samosir dari jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyarawah (Banmus), karena adanya keinginan Banggar berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara terkait sejumlah temuan pelaksanaan APBD 2017.
Hal itu dipertanyakannya saat rapat paripurna DPRD Toba Samosir dipimpin Ketua DPRD Boike Pasaribu, serta dihadiri Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Wakil Bupati Hulman Sitorus, Forkopimda Tobasa, para pimpinan OPD Pemkab Toba Samosir, Kamis (9/8).
Menurut anggota Fraksi Perjuangan Kebangkitan ini, dalam laporan panitia anggaran DPRD Toba Samosir yang dibacakan Banggar disampaikan Sahala Tampubolon, tidak memuat apa dan bagaimana hasil konsultasi ke BPK tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan hasil konsultasi dengan BPK tersebut.
Sebelumnya, Banggar DPRD Tobasa melalui Sahala Tampubolon dalam tanggapan dan sarannya, meminta seluruh organisasi perangkat daerah, memedomani aturan dalam menyusun perencanaan anggaran yang akan diajukan dalam R APBD maupun RPAPBD.
Pemkab Tobasa juga disarankan membentuk kelompok jabatan fungsional di tiap-tiap OPD sebagai penempatan dari ASN senior yang nonjob. Karena berdasarkan hasil konsultasi Komisi A ke Komisi Apatur Sipil Negara, hal itu diperbolehkan.
Menurut Banggar, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tobasa, kurang memahami tugas dan fungsinya. Dan tidak pernah menghadiri rapat Banggar, meski sudah beberapa kali dipanggil. Untuk itu, Banggar meminta Bupati mengevaluasinya. (H01/c)