Tebingtinggi (SIB) -Pemerintah Kota Tebingtinggi menyosialisasikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 serta menjalin kerjasama dengan PT Taspen (Persero) tentang Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan hunian bagi ASN.
Sosialisasi dibuka Sekda Kota Tebingtinggo Johan Samose Harahap mewakili wali kota, di Gedung Sawiyah, Kamis (9/8). Tampil sebagai narasumber Gustuti dari BKN Regional VI Sumut, Sunardi Wakil Kepala Cabang Taspen Medan, Guntur Pimpinan Cabang Bank BTN Tebingtinggi dan Tengku Adlansyah dari Bank Mantap.
Wali Kota dalam sambutannya dibacakan Sekdako mengatakan, THT merupakan program asuransi yang memberi jaminan keuangan bagi PNS ketika memasuki masa purna bhakti atau jaminan keuangan kepada istri/suami /anak ketika PNS meninggal dunia sebelum pensiun.
"Sedangkan pensiun adalah jaminan hari tua sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah mengabdikan dirinya kepada negara dan merupakan wujud penghormatan atas pelaksanaan tugas hingga mencapai batas usia pensiun," ujar Umar .
Dijelaskan wali kota, sejak 1 Juli 2015, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, kepada PNS juga diberikan pertanggungan atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan premi dari APBN/APBD tanpa adanya potongan premi dari PNS.
Wali kota juga menyampaikan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan menambah wawasan dan pengetahuan PNS guna persiapan masa purna tugas, dan mendatangkan rasa tenteram dalam bekerja karena adanya jaminan kesejahteraan bagi PNS tidak saja saat masih aktif bekerja.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku tabungan Simantap pensiunan kepada Sekdako Tebingtinggi Johan Samose Harahap. (BR3/c)