Pemko Berikan Jaminan THT, JKK dan JKM Bagi ASN Tebingtinggi

- Jumat, 10 Agustus 2018 17:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir082018/hariansib_Pemko-Berikan-Jaminan-THT--JKK-dan-JKM-Bagi-ASN-Tebingtinggi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
SOSIALISASI : Sekdako Tebingtinggi Johan Samose Harahap, didampingi Kepala BPKPAD, Jefri Sembiring foto bersama nara sumber sosialisasi, Kamis (9/8).

Tebingtinggi (SIB)  -Pemerintah Kota Tebingtinggi menyosialisasikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 serta menjalin kerjasama dengan PT Taspen (Persero) tentang Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan hunian bagi ASN.

Sosialisasi dibuka Sekda Kota Tebingtinggo Johan Samose Harahap mewakili wali kota, di Gedung Sawiyah, Kamis (9/8). Tampil sebagai narasumber Gustuti dari BKN Regional VI Sumut, Sunardi Wakil Kepala Cabang  Taspen Medan, Guntur Pimpinan  Cabang Bank BTN Tebingtinggi dan Tengku Adlansyah dari Bank Mantap.

Wali Kota dalam sambutannya  dibacakan Sekdako  mengatakan, THT merupakan program asuransi yang memberi jaminan keuangan bagi PNS ketika memasuki masa purna bhakti atau jaminan keuangan kepada istri/suami /anak ketika PNS meninggal dunia sebelum pensiun.

"Sedangkan pensiun adalah jaminan hari tua  sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah  mengabdikan dirinya kepada negara dan merupakan wujud penghormatan atas pelaksanaan tugas hingga mencapai batas usia pensiun,"  ujar Umar .

Dijelaskan wali kota, sejak 1 Juli 2015, sesuai  peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, kepada PNS juga diberikan pertanggungan atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan premi dari APBN/APBD tanpa adanya potongan premi dari PNS.

Wali kota juga menyampaikan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan menambah wawasan dan pengetahuan  PNS guna persiapan masa purna tugas, dan mendatangkan rasa tenteram dalam bekerja karena adanya jaminan kesejahteraan bagi PNS tidak saja saat masih aktif  bekerja.

  

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku tabungan Simantap pensiunan kepada Sekdako Tebingtinggi Johan Samose Harahap. (BR3/c)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Martabe

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Martabe

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak

Martabe

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Martabe

Peluang Terakhir Tembus 5 Besar, PSMS Wajib Tumbangkan FC Bekasi

Martabe

Bupati dan Wabup Sergai Siapkan Bonus untuk Riadi Saputra, Atlet NPCI Peraih 3 Medali di APG Thailand