Kutacane (SIB) -Sebanyak 113 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Kutacane mendapat remisi umum 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan 4 di antaranya langsung bebas.
Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim MAP yang diwakili Sekda M Ridwan pada acara pemberian remisi membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam amanat tersebut, menteri berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
"Kepada seluruh napi dan anak yang pada hari ini mendapat remisi, saya ucapkan selamat semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara untuk selalu berbuat baik," katanya.
Dan diingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah masyarakat, jadi insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.
Sebelumnya, Kalapas Kutacane Ngadi SH dalam sambutannya melaporkan tentang kondisi lapas saat ini, yang sudah sangat tidak layak lagi.
Dimohon kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara supaya membantu dalam pengusulan kantor ke Kementerian Hukum dan HAM RI, agar bisa secepatnya dibangun kantor yang baru.
Ke 113 napi tersebut mendapat remisi antara 1-6 bulan, dan adapun 4 napi yang bebas adalah Ali Umar bin Ali Yasa, Gunawan Wahyudi bin Zakaria Mualim, Muhammad Hanif Bin Jimin dan Sarifudin bin Kudil. Keempat orang napi yang bebas ini sebelumnya tersandung kasus pencurian dan narkoba. (DIK-AM/f)