Kabanjahe (SIB) -Sebanyak 200 Kg lebih ganja yang hendak dikirim ke Sukabumi diamankan petugas Satnarkoba Polres Tanah Karo, Rabu (5/9).
Ganja yang sudah dibungkus dalam bal ini hendak dikirim dengan ekspedisi jeruk dari Tanah Karo. Ganja disembunyikan di bawah susunan jeruk di dalam keranjang. Tersangka MG (67) pembawa ganja (kurir) dengan mengendarai mobil Mitsubishi L 300 ditangkap dan diketahui tinggal di Jalan Jamin Ginting simpang Pajak Roga Berastagi.
Penangkapan berawal dari informasi menyebutkan di Desa Rumah Kabanjahe ada peredaran ganja. Petugas pun ke lokasi dan menemukan 38 keranjang jeruk yang ternyata di dalamnya ada ganja hendak dikirim ke Sukabumi.
Dari penemuan itu, petugas pun menangkap MG (67) di Jalan Jamin Ginting simpang Pajak Roga Berastagi dini hari. Saat ditangkap kurir tersebut mengaku pemilik ganja tersebut.
Tersangka kepada petugas menyebut, ganja itu disusun atau dikemas di ladang miliknya di Desa Berastepu. Petugas pun ke lokasi dan menemukan sisa ganja, lakban, kertas koran untuk membungkus ganja di gubuk ladang tersangka.
Petugas pun memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Karo.
Tersangka mengaku hanya sebagai pengantar ganja dengan upah Rp 300.000 per keranjang. Ganja itu diperoleh dari warga Aceh yang masih dalam lidik.
Kabag Ops Polres Karo Kompol Baliukur Sembiring mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah pengiriman jeruk dengan memasukkan ganja ke dalam keranjang dan ditumpuki buah jeruk. (B02/q)