Tebingtinggi (SIB) -Dinas Perhubungan Tebingtinggi menyosialisasikan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Retribusi Parkir, Rabu (5/9) di Gedung Hj Sawiyah dihadiri juru parkir, Camat dan Lurah se- Tebingtinggi.
Asisten Ekbang Pemko Tebingtinggi Muh Dimiyathi mewakili Wali Kota menyampaikan, sosialisasi perubahan Perda Retribusi ini sangat penting karena tidak hanya menyangkut retribusi parkir, tetapi juga retribusi dan yang ikut menyesuaikan.
"Penyesuaian retribusi ini bukan baru dibahas, tetapi sudah dilakukan sejak 2016. Prosesnya memakan waktu karena adanya berbagai kajian sampai Kementerian Dalam Negeri," jelas Dimiyati.
Menurut dia, saat ini retribusi parkir menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perparkiran harus dikelola dengan baik.
"Dishub sebagai pengelola diharapkan segera menyiapkan juknisnya melalui Peraturan Wali kota untuk pelaksanaannya di lapangan, terutama bagi para juru parkir khususnya dan masyarakat umumnya," katanya.
Kadishub Syafrin Effendi Harahap menyampaikan tarif parkir sepedamotor mengalami kenaikan dari Rp500 menjadi Rp1000. Roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2000, roda enam Rp6.500/sekali parkir.
Dia juga mengatakan di beberapa ruas jalan di antaranya Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto dikenakan tarif berbeda yakni roda dua Rp1000, roda empat Rp3000 dan roda enam ke atas Rp10.000.
"Parkir khusus bukan untuk mengejar PAD, tetapi yang utama lebih tertibnya lalu lintas pada jalan-jalan protokol, agar tidak terjadi kemacetan," kata Syafrin.
Selain retribusi parkir, juga disosialisasikan retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan izin trayek. (BR3/q)