Sipirok (SIB) -Sembilan anggota Komisi A DPRD Sumut yakni HM Nezar Djoeli, Irwan Amin, Ikrimah Hamidy, Dolly Sinomba Siregar, Sarma Hutajulu, Brilian Moktar, Poaradda Nababan, Rony Reynaldo Situmorang dan Fernando Simanjuntak, datang ke Kantor Bupati Tapsel di Sipirok, Jumat (14/9) guna mendalami persoalan sekaligus mencarikan solusi atas sengketa masyarakat Sipirok dan Marancar dengan PT North Sumatera Hydro Energy ( NSHE).
Pada Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Tapsel dipimpin Sekda Parulian Nasution, Komisi A DPRD Sumut menyatakan dukungan terhadap seluruh proses percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 510 Mega Watt (MW) di Kecamatan Sipirok, Marancar dan Batangtoru Kabupatan Tapsel.
"Kita dukung PT NSHE sebagai pengembang PLTA, karena PLTA yang mereka bangun akan mengatasi kekurangan listrik di Pulau Sumatera, khususnya Sumut. Tapi, tolong permasalahan dengan masyarakat diselesaikan," ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli.
Pertemuan yang diawali penyampaian tuntutan oleh 54 warga pemilik 27 hektare tanah di Dusun Dano, Paske dan Gunung Hasahatan, Kecamatan Sipirok melalui kuasa hukum mereka Andi, mengajukan 3 tuntutan kepada PT NSHE, yaitu meminta tambahan pembayaran ganti rugi tanah yang sebelumnya sudah diterima pemilik tanah, meminta tanaman yang tumbuh di tanah tersebut dibayar dan selesaikan masalah tanah yang digarap perusahaan tapi belum dibayarkan ke warga.
"Kami mendukung pembangunan PLTA, tapi bayar tanah kami dengan harga sepatutnya. Tuntaskan ganti rugi tanah kami yang sudah dikelola tapi belum dibayar," ujar Maraganti, Andi, dan Pahlawan
Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut Bidang Pembebasan Lahan PT NSHE Hendra Kusnandar mengatakan,dalam membebaskan lahan masyarakat, PT NSHE bekerjasama dengan tim fasilitasi yang dibentuk Pemkab Tapsel,terdiri dari pegawai Pemkab, pimpinan Kantor Pertanahan, dan elemen masyarakat.
"Ada 7 tahapan yang kami jalankan sebelum mengelola tanah masyarakat yaitu sosialisasi, identifikasi lahan dan pemiliknya, verifikasi keabsahan kepemilikan tanah, negosiasi harga, pengumuman di media cetak, pengisian formulir kepemilikan tanah berikut saksi dan tapal batasnya, pembayaran ganti rugi tanah secara tunai dan transfer. Untuk harga tanah per meternya, sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar sesuaikan lokasi dan topografi tanah. Pada tahun 2015, kami telah membayar tanah warga sesuai NJOP, uangnya sudah diterima sekarang minta tambah lag. Maaf, kami tidak bisa membayar ganti rugi 2 kali," ujarnya.
Mengenai tuntutan pembayaran tanaman di atas tanah tersebut,tambah Hendra , dalam perjanjian jual beli tanah tidak ada disebutkan ganti rugi tanaman. Sebab, PT NSHE menilai tanah yang dibayar adalah lahan nonproduktif atau bukan tanah yang ditanami warga.
Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Badrus Salim mengatakan pihaknya sudah menerbitkan sertifikat atas nama PT NSHE untuk sebagian tanah yang telah diganti rugi .
Sekda Tapsel Parulian Nasution mengatakan Pemkab Tapsel sangat mendukung program pemerintah mewujudkan sumber energi baru 35.00 MW. Izin PLTA ini dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemkab mendukung kesuksesannya." Kami sangat menginginkan iklim yang harmonis dan kondusif dalam penyelesaian persoalan ini," ujarnya
Menanggapi hal itu, Nezar Djoeli mengatakan pihaknya bukan lembaga pemutus,tetapi menyuarakan keluhan rakyat dan mencari jalan tengah. Jika tidak ada solusi, baru diserahkan ke proses hukum yang berlaku."Intinya, Komisi A DPRD SU bersama rakyat pemilik tanah dan Pemkab Tapsel sangat mendukung pembangunan PLTA Batangtoru,tetapi selesaikan seluruh permasalahan tanpa ada yang dirugikan," ujarnya. (G-07/c)