Pematangsiantar (SIB) -Kejaksaan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar menerima 3 tersangka dan barang bukti dari Polres Pematangsiantar, Senin (17/9) di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.
Kasi Pidum Benny Daniel Parlaungan SH MH kepada wartawan, di ruang kerjanya mengungkapkan adapun tiga tersangka yang diserahkan merupakan kasus penganiayaan.
"Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pematangsiantar dan akan segera melimpahkan tiga perkara kasus penganiayaan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, untuk segera disidangkan," ujarnya.
Adapun tersangka yang diserahkan seperti drg HS, MT dan MH. Serta pihaknya telah menghunjuk 3 orang jaksa dan Kasi Pidum untuk menangani perkara tersebut.
Untuk drg HS lanjut Benny merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan, melainkan hanya sebagai tahanan kota, karena alasan sakit, serta didukung adanya surat keterangan sakit.
Demikian juga untuk MT tersangka kasus penganiayaan, juga tidak ditahan dan menjadi tahanan kota, karena alasan anak-anaknya masih kecil.
Sementara itu untuk MH tersangka kasus penganiayaan dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Lapas Kls IIA Pematangsiantar. (D03/q)