Nias Utara (SIB) -Peningkatan status hukum WG (45) terduga pelaku penganiayaan wartawan SIB yang bertugas di Nias Utara (Nisut) pada Juli lalu, menunggu olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias melalui penyidik Unit I Tri M Puta Tanjung saat dikonfirmasi, Senin (17/9).
Dikatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pada Sabtu (15/9) terlapor sudah diperiksa, namun untuk sementara statusnya belum dinaikkan, terkendala olah TKP dan gelar perkara yang belum dilakukan.
Untuk penanganan lebih lanjut, kata Tanjung, olah TKP dan gelar perkara segera dijadwalkan. Soal waktunya, Tanjung belum memberi kepastian. "Nanti kami akan beritahukan melalui Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," jelasnya.
Menanggapai hal itu, praktisi hukum Yosua Lase SH mengatakan, jika penanganannya sedikit terlambat, itu sah-sah saja. Namun jika kasus semacam ini sampai berbulan bulan tidak ada titik terang menjadi pertanyaan besar.
"Ini kan kasus sederhana, hasil visum ada, saksi juga sudah diperiksa, pelaku dan korban ada, lalu apa yang ditunggu sehingga penegakan hukum itu terkesan tumpul," katanya.
Sebelumnya, Fabooni Zaita melaporkan kasus tersebut di Polres Nias pada Sabtu (14/7), dengan nomor STLP/171/VII/2018/NS. (Dik/FZ/c)