Terkait Kasus Tanah, Puluhan Warga Sukadamai Datangi Kantor DPRD Sergai

- Selasa, 21 Januari 2014 11:29 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib_Terkait-Kasus-Tanah--Puluhan-Warga-Sukadamai-Datangi--Kantor-DPRD-Sergai.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Henderson Manullang
Ketua Komisi A Delvin Barus ST sedang memimpin dan mendengarkan pendapat kelompok tani pada rapat mediasi sengketa tanah antara Kelompok Tani Sukadamai dengan PT Paya Pinang.
Sei Rampah (SIB)- Untuk kesepuluh kali, Kelompok Tani Sukadamai kembali mendatangi kantor DPRD terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Paya Pinang yang sudah berakhir masa HGU sejak tahun 2009. Pangihutan Sihombing selaku pengurus kelompok tani Desa Suka Damai di hadapan rapat mediasi dengan DPRD Sergai, Pemkab Sergai dan Polresta Tebing Tinggi, Senin (20/1) menyampaikan berbagai masalahnya di ruang sidang DPRD Sergai.Menurut Sihombing kepada SIB usai rapat mediasi, massa kelompok tani menilai adanya kekurangan seriusan pihak BPN Sergai untuk mengakomodir dan menyelesaikan masalah ini untuk disampaikan ke BPN Pusat. Apapun ceritanya kembalikan tanah kelompok tani seluas 151 Ha bila mau diperpanjang HGUnya silahkan saja tetapi keluarkan tanah warga, imbuh Sihombing.Ketua Komisi A DPRD Sergai Delvin Barus ST didampingi anggota Ir Losomena  mengatakan sangat menyayangkan pihak PT Paya Pinang tidak pernah menghadiri rapat mediasi. Sebenarnya sederhana saja bila HGU sudah berakhir dihentikan atau distanvas saja jangan pihak BPN membiarkan hal itu sampai empat tahun lebih terkatung-katung bahkan masyarakat teraniaya saat mengelola itu, kata Delvin.Mewakili BPN Sergai S Sinaga, Kasek Konflik dan Permasalahan  mengatakan, berakhirnya HGU PT Paya Pinang tidak serta merta dilepas karena usaha perkebunan masih dikerjakan kecuali diterlantarkan. HGU nya belum diperpanjang karena ada masalah sehingga belum diproses.Mewakili Bupati Sergai Asisten I Drs Ramses Tambunan mengatakan, Tim mediasi itu terdiri dari asisten I, Kadis Pertanian, Kehutanan, Kabag Hukum, Staf Ahli bidang Pemerintahan dan bidang Hukum. Tim sudah berkali-kali melakukan mediasi tahun 2013 lalu dengan menelusuri 3 tuntutan kelompok petani yakni kebenaran informasi berakhirnya HGU, diminta Pemkab menghentikan kegiatan PT Paya Pinang dan meminta Pemkab agar kelompok tani bisa mengelola lahan. Pemkab sesuai dengan PP 38 tahun 2007 dan bukan eksekutor akan tetapi hanya sebatas memfasilitasi. “Kami menyarankan berjuanglah sampai tingkat pusat karena pusat yang menentukan,” kata Tambunan. Turut hadir Kapolresta Tebing Tinggi AKBP Enggar Parianum SIK S.Sos, Kabag Ops Kompol Angke F.  Ambat, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, sejumlah pejabat  Pemkab Sergai, DPRD Sergai dan mewakili kelompok tani Sukadamai. (A29/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Martabe

Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR, Peragakan 24 Adegan

Martabe

Polrestabes Medan Ringkus 10 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi, 3 Operator SPBU

Martabe

17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan atas Pengungkapan 7 Kasus Pembunuhan

Martabe

Doli Kurnia Tandjung Kecam Dugaan Pedofilia di Kebun Sei Kopas Asahan

Martabe

Wakapolres Tanjungbalai Minta Genjot Penyelesaian Kasus