Langkat (SIB) -Ratusan tenaga honor dari berbagai bidang administrasi tergabung Pengurus Forum Honorer Kategori 2 Indonesia ( FHK2I) Kabupaten Langkat mendatangi kantor Bupati Langkat, menolak pelaksanaan tes CPNS secara umum , Kamis (20/9).
Kordinator aksi M Sarifuddin dari tenaga adminisitrasi Dinas P dan P Kabupaten Langkat mengaku tuntutan aspirasi FHK2I mengatasnamanakan 394 orang tenaga honorer K2 dari berbagai SKPD yang ada di Langkat ,merupakan aspirasi serentak se-Sumut, karena prihatin selaku tenaga honor sudah ada yang bekerja selama 15 tahun namun belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (ANS).
"Kami menolak pelaksanaan tes CPNS secara umum sesuai PerMenpan RB RI No 36 tahun 2018 dan kami meminta mengutamakan pengangkatan honor K2 lebih dahulu tanpa ada persyaratan batas umur maksimal 35 tahun, " sebut pengunjukrasa didepan pintu pagar kantor Bupati Langkat.
Usai melakukan orasi, sejumlah perwakilan pengunjukrasa disambut oleh Kadis Dikjar Langkat Syaiful Abdi untuk diterima menemui Asisten Adminisitrasi dan Tata Pemerintahan Langkat Abdul Karim dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Langkat diwakili Ibnu Hajar di ruangan Asisten I .
Menurut perwakilan pengunjukrasa Rabitha, Siti Mur, Dedy Harahap, Azwar dan Zulfikri dan Ustadz Arifin, mereka dari perwakilan honorer dari bidang pendidikan, kesehatan, perikanan dan Kelautan maupun Perawat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Tanjungpura, sedih akan nasib mereka karena berpuluhtahun sebagai honorer namun mereka belum diangkat sebagai PNS. Padahal tugas dan tanggungjawab sama berat dengan seorang PNS
"Kami prihatin ada atlit peraih medali emas baru-baru ini ,mereka bisa diangkat sebagai PNS namun kami telah puluhan tahun mengabdi tidak bisa juga diangkat sebagai PNS," sebut M Sarifuddin.
Mendengar pernyataan perwakilan pengunjukrasa Asisten I Adminsiitrasi dan Tapem Abdul Karim selaku perwakilan Pemkab Langkat mengaku mendukung aspirasi para tenaga honorer Pemkab Langkat untuk diutamakan diangkat sebagai PNS. Namun Pemkab Langkat dalam hal ini tidak dapat mencampuri jauh karena hal ini kebijakan pemerintah pusat yakni Permenpan RB RI.
"Kebijakan pengangkatan CPNS ini menyangkut Undang -undang jadi penyelesaiannya harus ada Peraturan Penganti Undang Undang (Perppu) , Pemkab Langkat siap mendukung dan menyampaikan kepada Bupati Langkat untuk meneruskan ke Menpan RB nantinya ",sebut Abdul Karim seraya mengaku hingga kini Penerimaan CPNS Umum belum dibuka karena menunggu adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Namun dalam kesempatan itu Abdul Karim mengajak para honorer terus menyampaikan tuntutannya termasuk menyurati DPRD Langkat untuk mendukung DPR RI (Balegnas), secepatnya merivisi undang-undang ASN sebagai payung hukum penuntasan honorer K-2 menjadi PNS yang akan dilaksanakan 25 September ini", sebutnya. (A-26/c)