Simalungun (SIB)- Sejak tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengucurkan anggaran Rp 52.582.694.275 dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga kurang mampu yang ikut dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI), program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Kadis Kesehatan Simalungun, dr Jan Mourisdo Purba MKes menyampaikan hal tersebut melalui Sekretaris Edwin Toni Simanjuntak di Pamatang Raya, Senin (24/9).Dijelaskannya, secara rinci bahwa untuk tahun 2015, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp. 8.856.169.275 untuk peserta PBI sebanyak 41.821 jiwa, tahun 2016 Rp.3.166.525.000 untuk peserta PBI sebanyak 32.200 jiwa, tahun 2017 alokasikan anggaran sebesar Rp.16.560.000.000 untuk 60.000 jiwa penerima PBI, sedangkan tahun 2018 pihaknya mengalokasikan anggaran Rp. 24.000.000.000 untuk 90.000 jiwa penerima PBI.Warga yang terdaftar dan ditanggung sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan adalah warga miskin sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 146 tahun 2013.Kriteria penerima PBI Kesehatan berdasarkan Permensos adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, yakni rumah tangga yang tidak mempunyai mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.Dalam rangka mendukung program pemerintah agar warga kurang mampu dimasukkan dalam peserta PBI, pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala Puskesmas dan bidan desa untuk mendata warga yang mendapatkan bantuan. Pada tahun 2015 lalu sempat ada kendala dihadapi beberapa warga yang ingin berobat, akan tetapi kartu BPJS nya tidak bisa digunakan karena belum diaktifkan dan si penerima tidak melaporkannya ke bidan desa setempat. Namun setelah pihaknya gencar mensosialisasikannya kepada tenaga medis kita, masalah tersebut teratasi dan saat ini warga yang masuk dan terdaftar sebagai peserta PBI tidak ada kendala ketika mau berobat ke rumah sakit, ujarnya.(D04/d)