Kisaran (SIB) -Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ulina Marbun beranggotakan Ahmad Adib dan Boy Aswin Aulia membebaskan terdakwa Herman alias Herman Butong dalam kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas (Ballpres) sebanyak ratusan ball di Kabupaten Batubara, Kamis (27/9).
Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim menimbang bahwa sebelum perkara ini disidangkan terhadap pemohon, praperadilan PN Kisaran yang dilakukan terdakwa saat masih berstatus tersangka.
Maka dari itu Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan terdakwa, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang dikeluarkan oleh termohon, menyatakan surat perintah penangkapan nomor:SP kep/132/VII/Res.124/2018. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka. Maka dari itu majelis hakim, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor: REG. PERK:PDM-72/BB/EP.2/09/2018 batal demi hukum, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum dan memerintahkan terdakwa bebas dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batubara David Silitonga saat dikonfirmasi SIB mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim secara sepihak karena pasal 143 ayat 3 tidak ada kaitanya dengan praperadilan. "Maka dalam dakwaan, kita kenakan pasal 480 agar eksepsinya praperadilan tidak dikabulkan,"ungkap David. Mendengar hasil putusan dari Majelis Hakim, kami akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Tinggi Medan. Saya akan tetap melakukan perlawanan hukum," ujar David.
Pantauan SIB, JPU dan penasehat hukum terdakwa nyaris ribut, pasalnya setelah mendengar putusan sela dari Majelis Hakim terdakwa tidak kembali dimasukkan ke dalam tahanan, namun duduk minum teh di kantin PN Kisaran. Usai JPU menanyakan penasehat hukum terdakwa bahwa surat putusan sela yang baru dibacakan Majelis Hakim belum diterima, akhirnya terdakwa Herman Butong dimasukkan kembali ke tahanan. (E06/l)