Tanah Karo (SIB) -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (1/10) menolak gugatan seluruhannya atas perkara perdata nomor 57/G.Pdt/2017/ PN-Kbj yang diajukan Ir Gembira Purba (62) warga Sei Siput Medan Baru, berupa tanah Pusat Pasar Kabanjahe seluas 12.000 M2 melawan Pemkab Karo yang telah dikuasai sejak tahun 1958.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan Tarigan SH MH yang juga Ketua PN Kabanjahe, hakim anggota Arif Nahumbang Harahap SH MH, Delima M Simanjuntak SH. Pengugat diwakili kuasa hukumnya, Sehati Halawa SH.
Dari Pemkab Karo dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo, Monica Purba SH dan stafnya Dina Kristina br Gultom SH, Isna Lewi br Tarigan dan Hosea Ginting SH. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ricardo Simanjuntak SH MH yang mewakili Pemkab Karo.
Dalam persidangan dihadiri Ketua Persatuan Pedagang Pusar Pasar Kabanjahe (P4K) Lloyd Reynold Ginting SP dan puluhan pedagang Pusat Pasar Kabanjahe
Menurut majelis hakim Dahlan Tarigan, gugatan penggugat ditolak keseluruhannya, karena objek perbuatan tergugat menguasai objek sengketa bukan merupakan perlawanan hukum. Tapi Pusat Pasar Kabanjahe digunakan untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, katanya, penguasaan tanah Pusat Pasar Kabanjahe selama ini oleh Pemkab Karo untuk kepentingan masyarakat dinilai bukan suatu pelanggaran.
Selain itu katanya, seluruh bukti yang disampaikan penggugat berbentuk fotocopy tidak dapat diterima. Dan membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 2.165.000. Dan menolak eksepsi tergugat.
Ketua Persatuan Pedagang Pusar Pasar Kabanjahe (P4K) Lloyd Reynold Ginting SP mewakili pedagang mengucapkan terima kasih kepada penerima kuasa hukum, sebagai jaksa pengacara negara, Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH, Jaksa Ricardo Simanjuntak SH MH dan Jaksa M Taufik Yanuarsyah SH MH dan majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan objektif yang terlihat dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
Ia juga berpesan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH agar segera mengurus sertifikat kepemilikan tanah Pusat Pasar Kabanjahe, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab Pemkab Karo telah mengajukan ke BPN Karo untuk dijadikan alas hak kepemilikan tahun 2015 dan telah memiliki peta bidang tahun 2016.
Lebih lanjut ia mengharapkan, Pemkab Karo dapat membuat langkah-langkah untuk membenahi Pusat Pasar Kabanjahe yang merupakan salah satu ikon Kabupaten Karo, agar tertata rapi dan bisa menjadi salah satu pasar tradisional modren di Sumut.
Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, adapun perihal gugatan bahwa penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang terletak di Kota Kabanjahe , tepatnya Pusat Pasar Kabanjahe seluas 12.000 M2 dulunya adalah hak dari ayah penggugat yang bernama Ganin Purba (Alm) yang merupakan tanah adat, dimana ayah penggugat tersebut telah meninggal dunia tahun 1962. Pada masa hidupnya alm. Gani Purba (ayah penggugat tersebut) telah menetapkan, bahwa tanah objek perkara menjadi hak dan diwariskan kepada penggugat anak tunggal laki-laki yang lahir.
Bahwa keadaan tanah objek sengketa sekarang ini, telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Pemkab Karo cq Bupati Karo (tergugat) sebagai tempat dan pusat perdagangan di Kabanjahe, dengan cara Pemkab Karo telah mendirikan bangunan atas nama Pemkab Karo dan disewakan kepada para pedagang. (BR2/d)