Simalungun (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (8/10) memeriksa Pangulu Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Lumuntar Saragi, Sekdes Tunggul Tampubolon dan mantan pangulu Januar Sinaga terkait dugaan menyalahi peraturan dan melanggar undang -undang terkait penerbitan ijin PKS (pabrik kelapa sawit) PT SJS di Nagori Buntu Bayu. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Robinson Sihombing SH kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (9'10). Pengamatan wartawan, pemeriksaan terhadap ke tiga oknum tersebut berlangsung cukup lama. Sejak pagi pukul 10.00 Wib, tampak ketiganya sudah dimintai keterangannya di ruang intelijen kantor jaksa tersebut dan hingga sore belum juga selesai. Robinson Sihombing kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih terus menindaklanjuti kasus itu dengan memerintahkan yang bersangkutan untuk membawa segala dokumen yang berkaitan dengan penerbitan ijin pabrik kelapa sawit yang diduga dikeluarkan oknum pangulu tersebut kepada PT SJS, yang diduga sarat dengan penyimpangan.(D02/c)