Peningkatan Lahan Pertanian Kopi Sidikalang Perlu Evaluasi Dinas Pertanian

*UU No 19 Tahun 2013 Diberlakukan, Petani Tak akan Merugi
- Selasa, 21 Januari 2014 12:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Sidikalang (SIB)- Kondisi pertanian kopi di Kabupaten Dairi yang sudah beralih dari Kopi Robusta ke Kopi Arabika atau santer disebut kopi ateng, sangat dipengaruhi oleh komitmen Kepala Dinas Pertanian setempat di seluruh Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Dairi. Komitmen untuk kepedulian para pemangku jabatan tersebut sangat dibutuhkan dalam berbagai bentuk termasuk usulan.Demikian disampaikan Anggota DPR RI, Komisi IV, DR Capt Anton Sihombing, kepada SIB Minggu (19/1) di Bale Karina, Jl Empat Lima, Sidikalang saat acara temu ramah dengan seluruh Pomparan Toga Sihombing Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Menurutnya, keseriusan pemegang amanah sebagai Kepala Dinas Pertanian di Dairi, sangat menentukan kelangsungan kopi Dairi yang sangat terkenal beberapa tahun silam.“Saya selaku anggota DPR RI yang membidangi pertanian belum pernah melihat permintaan dari yang bersangkutan. Artinya, kalau hanya mau duduk manis, apa yang dapat kita harapkan. Jadi, secara umum Kadis Pertanian se-Sumut, perlu evaluasi diri tentang kepedulian mereka akan pertanian,” sebut Anton.Anton juga menegaskan, bahwa para petani kelak tidak akan pernah merugi walau terjadi gagal panen, setelah diberlakukannya UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penerbitan UU ini diharapkan, dapat memberikan jaminan kepada seluruh petani di seluruh Indonesia. Di samping sistem peminjaman ke bank yang tidak perlu menggunakan agunan, UU tersebut juga menjamin ganti rugi petani bila gagal panen.“Undang-undang ini telah disahkan Desember 2013 yang lalu. Inilah jawaban untuk semua permasalahan petani. Petani gagal panen akan dibayar oleh asuransi yang telah ditunjuk. Pembayaran tersebut juga meliputi upah sehari-hari petani itu, bukan hanya kerugian bibit dan pupuknya,” tambah Anton.Pantauan SIB di Bale Karina Sidikalang, Minggu (19/1) pomparan Toga Sihombing hadir utusan dari berbagai kecamatan, desa dan dusun se-Kabupaten Dairi dan tidak ketinggalan dari Kabupaten Pakpak Bharat. Peserta yang hadir dengan antusias memberikan dukungan penuh terhadap Anton Sihombing untuk Anggota DPR RI. (BR2/B5/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Sumut Miliki 283 Ribu Hektare Lahan Tidur, Pemilik Diimbau Jadikan Produktif

Martabe

Fokus Ketahanan Pangan, BI Perkuat Strategi GPIPS Jaga Inflasi

Martabe

Pedagang Pasar Sambas Tolak Pengosongan Kios, Soroti Sengketa Lahan

Martabe

Pemerhati Buruh Yakin Pemerintah Tak Sia-siakan Nasib Pekerja TPL

Martabe

Komite I DPD RI Soroti Mafia Tanah dan Penyimpangan Tata Ruang

Martabe

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya