Tanah Karo (SIB) -Penyidikan dugaan korupsi dengan cara penggelembungan harga (mark up) pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada tahun 2016 Rp 2.525.000.000 terus berlanjut.
"Penyidikan dugaan korupsi TPA di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo terus berlanjut. Tinggal kita akan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen. Sebab konsultan jasa penilai publik yang berperan menentukan harga dalam pengadaan TPA itu telah diperiksa," ungkap Kajari Karo Geloria Sinuhaji SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH kepada SIB ketika dipertanyakan pengusutannya baru-baru ini di ruang kerjanya.
Ia mengakui, memang selama ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga berkas perkara tersebut segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke pengadilan.
Ia menambahkan, dalam penyidikan penyimpangan penggelembungan harga dalam penggunaan dana pengadaan TPA, pihaknya akan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen sehingga dapat dibandingkan kisaran harga yang ditetapkan dari pihak konsultan jasa penilai publik yang berperan menentukan harga lahan dalam pengadaan TPA itu.
"Kami juga telah melakukan gelar expose internal di Kejari Karo. Selanjutnya akan meminta BPK Perwakilan Sumut untuk mengaudit dan memastikan kerugiaan negara atas pembeliaan lahan TPA itu,"katanya
Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, 21 saksi telah dipanggil pada penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten karo tahun 2016. (BR2/c)