Nias Barat (SIB) -Soal pemberitaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya pengakuan utang Tahun Anggaran 2017 Rp 22 miliar lebih tanpa disertai bukti memadai, memunculkan penilaian tidak becusnya pengelolaan anggaran pada Pemkab Nias Barat (Nisbar).
Hal tersebut disampaikan pegiat anti korupsi Siswanto Laoli, Senin (15/10) kepada SIB di Gunungsitoli. Menurutnya, sangat aneh jika sampai ada temuan administrasi Pemkab tidak jelas. Hal itu dapat diartikan masyarakat luas sebagai dugaan penyelewengan dan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran negara.
Sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat 1 mengatakan, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Jadi, dikatakan Siswanto, sudah jelas setiap kegiatan harus lengkap administrasi. "Mengapa ini bisa terjadi, kalau Pemkab tidak bisa menjawab dengan alasan logis, silahkan penegak hukum bertindak," sarannya.
Ia pun menduga hal ini berkaitan dengan sejumlah kasus peningkatan ruas jalan yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Siswanto juga menaruh prihatin terhadap lemahnya kemampuan aparatur di Nisbar dalam menjalankan Tupoksi, khususnya di bidang pengelolaan administrasi dan anggaran. Bupati diharapkan menunjukkan ketegasannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Sebaiknya hal ini segera diluruskan, agar terhindar dari isu miring bahwa Pemkab tidak becus dalam pengelolaan anggaran. Bupati harus menekankan kepada masing-masing OPD agar mengelola anggaran dengan cara baik agar terhindar dari permasalahan hukum," tutupnya. (Dik-SN/d)