Taput (SIB) -Terkait dugaan transaksi jual beli lahan kawasan hutan seluas 5 hektare (Ha) di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, Tim Unit Tipiter Polres Taput dan Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 4 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara turun ke lokasi melakukan penyelidikan lapangan.
Kanit Tipiter Polres Taput Aiptu Pol Z Ginting kepada SIB, Senin (15/10) menyampaikan, pihaknya dan Tim KPH 4 Dinas Kehutanan Provinsi Sumut sudah turun ke lokasi untuk memastikan status lokasi tersebut. Dari peninjauan lokasi, tidak hanya lahan 5 Ha itu yang sudah diperjualbelikan, tetapi sudah puluhan Ha sudah dirambah oknum yang tidak bertanggung jawab dan sudah dijadikan perkebunan jeruk.
"Dari hasil pengecekan lokasi di lapangan, ternyata kawasan itu memang hutan negara. Kasus ini bisa kena dua kasus yakni masalah hutan dan tindak pidana korupsi karena telah melakukan transaksi jual beli aset negara. Kemungkinan, Rabu (17/10), pihak KPH 4 Dinas Kehutanan Provsu akan menyampaikan laporan resmi ke kita supaya masalah ini segera diproses," ujarnya.
Menurutnya, transaksi jual beli dan perambahan hutan di Pae Tolong Desa Simorangkir Julu selama ini diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum tertentu.
Kepala KPH 4 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jose Pasaribu yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya menyatakan, pihaknya memang telah turun ke lokasi minggu lalu.
"Kawasan itu memang hutan negara. Lokasinya mulai Salib Kasih sampai obyek yang dipermasalahkan di Pea Tolong merupakan areal kawasan hutan. Areal kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset negara. Terkait masalah ini, kita telah berkoordinasi dengan Polres Taput," katanya. (G03/d)