Pematangsiantar (SIB) -Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar kembali menertibkan sejumlah baliho yang tidak memiliki izin. Pembongkaran kali ini dilakukan di Jalan Sutomo dan Vihara Pematangsiantar, Selasa (16/10).
Kasat Pol PP Pematangsiantar, Robert Samosir saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya usai melakukan penertiban mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin.
"Kasus ini, sama dengan yang sebelumnya. Soal izin, tidak diperpanjang. Sehingga harus dilakukan penertiban" tegasnya.
Robert menyampaikan, 56 baliho bermasalah. Hingga kini baru 15 yang telah ditertibkan. "Untuk penertiban selanjutnya, akan dilakukan, Selasa (23/10)," katanya.
Ditegaskannya, Satpol PP Pematangsiantar dalam melakukan pembongkaran baliho, tetap dibantu tim penegak Perda lainnya.(D12/d)