PN Sibolga Tolak Eksepsi Ditjen Pajak Terkait Gugatan Rp 780 M

* Penggugat, Terpidana Pembunuhan Juru Sita Pajak
- Kamis, 18 Oktober 2018 15:20 WIB
Tapteng (SIB) - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menolak eksepsi yang diajukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga dan Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pajak, selaku tergugat pertama dan kedua dalam perkara gugatan ganti-rugi yang diajukan keluarga, Agusman Lahagu, selaku penggugat senilai Rp780 miliar. 

Agusman Lahagu, terpidana kasus pembunuhan Jurusita Pajak dan Satpam KPP Pratama Sibolga, Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase, sekira dua tahun silam, sebelumnya ditetapkan sebagai penunggak pajak Rp14,7 miliar. 

Tidak terima dengan penetapan pajak yang dianggap tidak berdasar, penggugat melalui kuasanya,  Cuaca Teger dari Kantor Advokat Cuaca Teger dan rekan, mengajukan gugatan materil dan immateril ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga,  Direktorat Jenderal Pajak  dan Menteri Keuangan RI senilai Rp780 miliar. 

Dalam putusan sela dipimpin Majelis Hakim Martua Sagala dan Hakim Anggota Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara di ruang sidang cakra, Rabu (17/10), memutuskan berwenang mengadili perkara, dan kepada penggugat diberi kesempatan mengajukan bukti-bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para tergugat. 

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Oktober 2018 dengan agenda pengajuan bukti surat. Kuasa Hukum Penggugat Cuaca Teger kepada SIB menyambut positif putusan sela majelis hakim."Saya bangga terhadap putusan sela majelis hakim yang berwenang mengadili perkara ini, karena kita menggugat adanya perbuatan melanggar hukum,  bukan perhitungan pajak,"katanya. 

Menurut advokat yang ahli hukum pajak itu, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti telah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para tergugat. Termasuk bukti hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI yang menyatakan laporan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan tergugat, tidak sah dan tidak berdasar. 

Dikatakan Cuaca, pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pada surat pemberitahuan pemeriksaan pajak,  dan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak, tidak ada tandatangan wajib pajak. Di mana sebenarnya itu wajib diserahkan pemeriksa terhadap wajib pajak.  Wajib ditandatangani.  Kalau pun wajib pajak tidak mau tandatangan, setidaknya ada bukti kirim pos bahwa surat itu sampai kepada wajib pajak. Itu juga tidak ada. Berita acara juga tidak ada. 

"Saya melihat ketetapan pajak langsung ditetapkan tanpa pemeriksaan,"tegas Cuaca yang berkantor di Jakarta itu. 

Cuaca mengatakan besarnya nilai gugatan yang diajukan penggugat karena tergugat sudah menyita mobil pribadi, truk,  rumah,  ruko,  gudang milik penggugat,  serta timbulnya rasa frustasi dalam diri penggugat. (G05/l)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Parkir di Bandara Binaka Disorot Warga, Transparansi Dana Dipertanyakan

Martabe

Antisipasi Balap Liar dan Petasan, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Skala Besar

Martabe

Awal Tahun 2016, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Amankan 1.118 Tersangka

Martabe

HKBP Hapus 85 Akun Palsu di Facebook dan Instagram, Lebih dari 100 Akun Resmi Dilegitimasi

Martabe

Jelang Idulfitri 2026, Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Harga dan Gencarkan Operasi Pasar

Martabe

Demo, Ormas Kombat Restorasi Indonesia Medan Tegaskan Siap Sikat Mafia Jabatan dan Bandit Proyek