Kisaran (SIB) -Pemuda Hanura Kabupaten Asahan mempertanyakan perkembangan kasus Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan MM bersama Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan, yang dilaporkan seorang anggota DPRD Asahan, Dra Munawarah Br Panjaitan ke Polda Sumut, terkait kasus gratifikasi (penyuapan) kepada para anggota DPRD Asahan untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp 1,3 triliun.
"Kurang lebih 4 tahun setelah dilaporkan, kita sebagai bagian element masyarakat mempertanyakan kasus tersebut, sudah sampai dimana penanganannya," ujar Ketua Pemuda Hanura Asahan Syafruddin Harahap dalam perbincangan kepada SIB, Selasa (17/10).
Dijelaskan Syarifuddin, berdasarkan data yang mereka peroleh kasus dugaan gratifikasi diduga dilakukan Bupati, Sekdakab dan Ketua DPRD Asahan masa itu dilaporkan secara resmi oleh Munawarah ke Poldasu dengan surat tanda bukti lapor : STTLP/583/V/2012/SPKT I tertanggal 16 Mei 2014.Kasus ini ditenggarai bermula ketika sidang Paripurna Pembahasan RAPBD Kabupaten Asahan mulai dilaksanakan pada November 2012.
Namun, dalam sidang paripurna terjadi argumen yang alot dan memungkinkan tidak tercapainya pengesahan APBD Pemkab Asahan TA 2013 sebesar Rp 1,3 triliun. Melihat kondisi itu, terjadi penggalangan terhadap para legislator oleh pihak eksekutif, sampai disinyalir terjadi penyuapan terhadap 45 anggota DPRD Asahan, hingga akhirnya pada sidang Paripurna yang dilaksanakan 7 Januari 2013 memutuskan dan mengesahkan APBD Pemkab Asahan TA 2013, sebesar Rp.1,3 triliun.
Diduga, penyuapan terhadap anggota dewan diberikan dengan nilai bervariasi yakni bagi ketua fraksi dan wakil ketua masing-masing Rp 40 juta, sedangkan untuk anggota masing-masing Rp 30 juta dan lain lagi untuk ketua partai. Total nilai yang digelontorkan untuk menyuap mencapai kurang lebih Rp 2 miliar. Dalam laporan Munawarah, yang merupakan anggota DPRD Asahan dari F-Golkar itu, turut dilampirkan rekaman sebagai bukti adanya dugaan suap yang mendapat informasi dari teman-teman sesama anggota DPRD Asahan lainnya.
Terkait ini, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (17/10) sekira pukul 11.00 WIB mengatakan tidak mengetahui kasus dugaan gratifikasi dimaksud. Ketika SIB menjelaskan, bahwa Pemuda Hanura Asahan ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut, sudah sampai dimana penanganannya?, mantan Kapolres Asahan ini menyarankan supaya Pemuda Hanura membuat surat secara resmi tertulis kepada Kapoldasu, mempertanyakan perkembangan kasus dugaan gartifikasi pengesahan APBD Asahan TA 2013 itu. Saat SIB mengajukan akan mengirim data yang akan dikonfirmasi melalui pesan WA, Tatan mengiyakannya, namun hingga berita ini dibuat konfirmasi tidak kunjung datang.(E02/c)