Berastagi (SIB) -Kelompok Kerja Wartawan Listrik (Korwalis) PLN Wilayah Sumatera Utara, menggelar Workshop dan sosialisasi ketenagalistrikan di Aula Mikie Hooliday Berastagi, Senin (22/10).
Manager Komunikasi dan Hukum PLN wilayah Sumut Rudi Artono mengatakan, dengan adanya workshop kelistrikan diharapkan para peserta dapat lebih memahami penulisan terkait kelistrikan di PLN Sumut.
Dikatakan, PLN sangat memahami pekerjaan sebagai jurnalis merupakan tugas yang berat, karena harus menyampaikan fakta yang berbasis data. Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dalam menyajikan tulisan terkait kelistrikan.
"Menurut kami, kerjaan jurnalis ini berisiko, karena menulis kebenaran itu ada yang tidak suka. Nah, berbeda dengan PLN, kami ingin fakta itu disampaikan. Semoga dengan Workshop ini, kawan-kawan bisa memahami bagaimana PLN bekerja, bagaimana pelayanan satu pintu, pelayanan satu harga dan sebagainya, sehingga dapat memberikan pencerahan terhadap penulisan jurnalis kelistrikan,"ujarnya .
Berbagai program PLN, sudah dirancang untuk memanjakan masyarakat. PLN selalu berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan berbagai inovasi yang dilakukan. Salah satu inovasi PLN adalah, lahirnya PLN Mobile. Program ini bagian dari upaya PLN dalam memberikan pelayanan yang dapat memanjakan masyarakat.
"Program PLN sudah banyak. Kami berusaha memanjakan, bukan sekadar melayani saja. Seperti PLN Mobile yang dapat digunakan dimana pun. Mau tambah daya, mau mengadukan gangguan dan sebagainya, bisa dari PLN Mobile, tanpa harus datang ke kantor PLN,"ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Korwalis PLN Sumut, Yosep Pencawan menuturkan, dengan adanya workshop ini, peserta dapat mengambil hal penting, untuk digunakan dalam pekerjaan jurnalis.
" Dengan Workshop ini, kita harus mengambil sesuatu yang menjadi kebutuhan dalam pekerjaan sebagai jurnalis. Sehingga penulisan terkait kelistrikan dan energi lebih baik,"katanya.
Sementara pemateri , Head Office Call Center PLN Medan, Friska Riama Sirait menjelaskan , bagi warga yang ingin melakukan pemasangan baru, tambah daya atau melapor adanya gangguan cukup menghubungi call center 123.Proses pasang baru , biasanya memakan waktu hingga sekitar 10 menit, karena akan diminta data nomor identitas maupun nomor pelanggan yang bermohon . Termasuk menjelaskan semua biaya."Jika tidak ada hambatan dalam 5 hari kerja sudah bisa dikerjakan," katanya.
Sementara, H Sjamsuwar Djamil SH Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumut mengatakan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, bukan hanya memberi perlindungan, namun juga memproteksi wartawan / jurnalis dan media serta publik.
Hal ini dicontohkannya, pada pasal 5 ayat 2 UU Pers 40/1999, yang memproteksi dari UU tersebut terhadap publik. Bahwa, bila publik dirugikan, bisa melakukan hak koreksi.
"Jadi, untuk publik ada hak membantah ,untuk kita (wartawan) juga ada. Karena itu kita wartawan, makanya kalau anda diminta masuk ke organisasi wartawan anda pilih saja salah satunya apakah, PWI, AJI, IJTI dan sebagainya," kata War Djamil yang membahas soal 'Peliputan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dikatakannya, proteksi ini sangat besar manfaatnya dan dibutuhkan bagi wartawan, sepanjang dalam menjalankan tugasnya sesuai koridor maka aman saja.
"Saya sudah 45 tahun bekerja, belum pernah ke meja hijau (pengadilan), dan belum pernah ke kantor polisi. Karena saya tetap dalam koridor kode etik jurnalistik tadi," katanya.
Dikatakannya, sekarang ada ketentuan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari dewan pers terhadap wartawan."Nah, ini satu hal, bagaimana dengan media-nya tak di verifikasi atau belum , karena belum berbadan hukum ini tentunya sangat prinsipil," tegasnya.
Artinya apa, seorang wartawan sudah menjalani tahapan UKW itu dinilai sangat bagus bagi proses kelanjutannya di keanggotaan kewartawanan. Namun, tidak pula melupakan badan hukum medianya.(A01/c)