Tanjungbalai (SIB) -Sebanyak 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga Ilegal yang diamankan Patkamla Lanal TBA, Senin (22/10) lalu di dalam sebuah kapal pengangkut barang KM. Kasih Ilahi GT. 05 diperairan Kuala Bagan Asahan sudah dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai. Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Tanjungbalai Huntal H Hutauruk melalui Kasubsi Informasi M. Azis saat dikonfirmasi SIB di ruangannya, Selasa (23/10).
"Saat ini seluruh TKI masih dilakukan pendataan dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing, dan bagi yang di luar daerah akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan BNP3TKI untuk pemulangannya," sebut Azis.
Sementara untuk sanksinya, kata Azis, seluruh TKI itu tidak akan diperbolehkan untuk mengurus paspor dan masuk dalam daftar cegah selama 1 tahun. Dan bagi TKI yang memegang paspor juga akan dicabut.
"Dari pemeriksaan sementara bahwa dari 17 TKI yang diamankan tersebut, 12 orang mau pulang ke Tanjungbalai, sementara 5 orang lagi mau ke Malaysia. Karena sebelum tertangkap, katanya mereka disatukan di pertengahan laut karena kapal yang mau Ke Malaysia rusak," ucap Azis.
Dikatakan Azis, sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa yang dipidana itu adalah pihak atau oknum yang membawa TKI tersebut, sedangkan para TKI itu dianggap sebagai korban trafficking.
Sairus Salam (32) didampingi istrinya Sunarti (31) salah satu dari TKI saat dimintai keterangannya oleh SIB mengatakan bahwa mereka berangkat dari Pulau Ketam Malaysia menuju Tanjungbalai, Senin (22/10) sekitar pukul 04.WIB menggunakan kapal Tongkang dengan ongkos sebesar RM. 600 atau senilai Rp 2,1 juta per orang.
"Saya mau pulang kampung karena istriku sedang hamil bang. Jadi kami minta tolong sama kawan untuk bisa ke Indonesia jalur gelap menggunakan kapal tongkang, karena kami dulu berangkat menggunakan paspor pelancong," ucap Sairus yang mengaku kampung halamannya di Leidong Barat Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, sebanyak 17 TKI diduga ilegal terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan diamankan oleh Patkamla Lanal Tanjung Balai-Asahan (TBA) di dalam sebuah kapal pengangkut barang KM. Kasih Ilahi dinahkodai Juliawan (50) warga Pulau Rakyat Kabupaten Asahan bersama 2 ABKnya Iskandar (26) dan Amir (45) warga Tanjungbalai di perairan Kuala Bagan Asahan, Senin (22/10) lalu.
Sementara dari informasi diperoleh bahwa kapal pengangkut TKI beserta nahkoda dan ABK saat ini masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Lanal TBA. (E09/q)