Aekkanopan (SIB) -Hingga tahun 2017 lalu, total pendapatan Indonesia dari industri ekonomi kreatif mencapai triliunan rupiah. Tapi, dari banyaknya industri kreatif hanya 3 berkontribusi besar yakni kuliner, fashion dan kerajinan.
Hal itu patut menjadi atensi khusus dan bila pemerintah dapat menggerakkan semua potensi dari berbagai sektor industri kreatif yang lain, seperti film, animasi, software, musik, maka hal ini akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat lagi, ujar anggota DPR RI Ir Salomo Parlindungan Hutabarat saat bincang-bincang mengenai industri ekonomi kreatif, Selasa (23/10).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, ada masalah yang harus diatasi jika ingin lebih cepat menggerakkan industri kreatif agar lebih memiliki peran yang vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Masalah itu dapat diatasi dengan memberikan kemudahan akses dan pendidikan untuk peningkatan SDM dan juga harus dibentuk institusi khusus yang bertugas memberikan pelatihan dan pendampingan dalam menjalankan kegiatan di industri kreatif.
Ditambahkan, industri ekonomi kreatif mendapat perhatian serius dari pemerintah dan hal itu ditandai dengan terlaksananya Pembahasan RUU Ekonomi Kreatif di DPR RI. RUU Ekonomi Kreatif telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2016 dan RUU itu diusul guna melindungi berbagai jenis produk khas hasil karya cipta rakyat Indonesia dan juga terinspirasi dari tingginya pendapatan di sejumlah negara maju yang telah memiliki payung hukum tentang ekonomi kreatif.
Sekarang, Komisi IX DPR RI sedang bekerja menuntaskan RUU yang terdiri dari 47 pasal dan 10 bab tersebut dan ditargetkan dapat disahkan menjadi UU pada paripurna bulan Desember 2018. Walaupun RUU ini merupakan usulan DPD RI namun secara yuridis RUU ini merupakan produk inisiatif DPR RI.
Sebenarnya di Indonesia telah ada berbagai kebijakan mengatur mengenai eknonomi kreatif seperti UU Perindustrian, UU HAKI (hak atas kekayaan intelektual), UU Desain Industri, UU UKM dan peraturan lainnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Sumut II itu berharap, kehadiran RUU ekonomi kreatif juga dapat memperkuat lembaga yang ada. Pendidikan ekonomi kreatif diwajibkan untuk disosialisasikan. Penghargaan bagi pelaku industri kreatif yang sukses di pasaran dan senantiasa mendorong kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
Suami Ketua DPC Partai Gerindra Labura juga mengkritisi RUU Ekonomi kreatif dan diusulkan judul RUU itu menjadi RUU Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif. Judul diusulkan itu mencakup proses ekonomi kreatif dari hulu sampai hilir dan juga menjadi satu proses dari gagasan, penciptaan, pembiayaan, perlindungan pemerintah, distribusi, konsumsi dan konservasi.
RUU itu juga dikritisi karena tidak mengkategorisasikan skala pelaku ekonomi kreatif berdasarkan skala permodalan dimiliki. Tidak ada regulasi mengatur dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan/usaha ekonomi kreatif yang justru mengganggu kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
Sosialisasinya kurang dilakukan sehingga masyarakat kurang aktif memberi feed back atas materi RUU secara keseluruhan. RUU itu tidak memberi solusi agar kiranya kegiatan ekonomi kreatif dapat mengendos warisan budaya tetap eksis dan tidak punah, imbuh anggota DPR RI yang dilantik awal Oktober 2018. (F09/q)