Bappeda P Siantar Masih Alot Urusi Penyelesaian Revisi Perda Tata Ruang

- Rabu, 31 Oktober 2018 17:51 WIB

Pematangsiantar (SIB) -Bappeda Pematangsiantar masih alot mengurusi penyelesaian revisi Perda No 1 tahun 2013 tentang RTRW (tata ruang), karena rekomendasi dari Kementerian Agraria dan ATR mengharuskan kelengkapan persyaratan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis).

Kepala Bappeda Drs Midian Sianturi mengutarakan hal itu pada rapat dengan Komisi III DPRD dipimpin Hendra Pardede membahas program dan anggaran di R-APBD tahun 2019.

Rapat berkutat pada lamanya penyelesaian pembebasan lahan 573,41 hektare eks HGU PTPN III Bangun di Tanjung Pinggir, sebagai pengembangan perluasan Kota Pematangsiantar, menyikapi rencana Pemerintah Pusat membangun jalan Tol menuju destinasi obyek wisata, Danau Toba.

Anggota Komisi III DPRD Ir Oberlin Malau dan Frengki Boy Saragih sangat gencar bertanya kenapa begitu lama penyelesaian pembebasan lahan tersebut. Apa kendala, Komisi III menilai, tim bekerja sangat lambat. "Di mana sangkutnya dan apakah terlampau berat pengadaan anggaran untuk ganti untung? Komisi III DPRD sebagai mitra kerja sangat 'miskin' menerima informasi perkembangan penanganannya," tegas Hendra Pardede.

Kepala Bappeda mengatakan, proses penyelesaian pembebasan lahan 573,41 hektare masih terus dilakukan panitia ke instansi terkait. Komisi III DPRD mencermati rencana penyelesaian pembebasan lahan tersebut masih panjang, karena inti pengurusan pembebasan, apakah menyangkut keterbatasan dana atau faktor lain, informasinya sangat minim diterima komisi.

Menyinggung perkembangan pembangunan ruas jalan outer ringroad sepanjang 14,8 Km, dijelaskan Kepala Bappeda, masih ada beberapa titik tanah milik masyarakat belum menerima ganti rugi. "Tim apresial akan memberikan penilaian soal harga tanah," terangnya.

Jalan keluar disepakati untuk memberhasilkan pengadaan surat KLHS, Komisi III DPRD dan Bappeda koordinasi untuk konsultasi efektif dengan Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup). "KLHS ini yang sangat dibutuhkan dalam proses penyelesaian tahapan revisi Perda RTRW," kata Midian Sianturi sembari menambahkan anggaran Rp 150 juta tersedia di R-APBD 2019. (D01/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Banjir Bandang-Longsor, Pemkab Tapteng Perpanjang Tanggap Darurat 7 Hari

Martabe

Nataru, Polres Labuhanbatu Perketat Pengamanan SPBU

Martabe

Warga Sumut di Samarinda Urung Mudik, Dana Dialihkan Bantu Korban Bencana

Martabe

Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Spesialis Jambret Kelompok Rentan

Martabe

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 1 Kg Lebih

Martabe

Pondok Rangkul, Ruang Pemulihan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru