Pematangsiantar (SIB) -Mulai tahun anggaran 2019 Pemko Pematangsiantar memprogramkan Diklat (pendidikan dan latihan) selama sepuluh hari untuk ASN yang akan menduduki kepala sekolah. Pelaksanaan Diklat sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 18356 tanggal 9 Agustus tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan dalam rapat pembahasan program dan anggaran tahun 2019 dengan Komisi I DPRD dipimpin, Hotman Kamaluddin Manik di ruangan komisi, Selasa (30/10).
Diklat untuk mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek) itu keharusan untuk SMP, SD dan TK. Penanganan Diklat oleh LPMP (Lembaga Pengembangan Manajemen Pendidikan) dengan anggaran sebesar Rp 267.150.000. Tanpa mengikuti Diklat, setiap ASN (aparatur sipil negara) jangan berharap dapat menduduki jabatan tersebut, tegas Kepala BKD itu.
Dalam kesempatan itu, Zainal Siahaan menguraikan program kerjanya menyangkut peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia) melalui Diklat PIM II, III dan IV. Dirinci kontribusi Diklat PIM II sebesar Rp 90.783.000, kontribusi Diklat PIM III sebesar Rp 221.250.000 dan kontribusi Diklat PIM IV sebesar Rp 202.300.000.
Anggota Komisi I DPRD (Bidang Pemerintahan dan Hukum) Tongam Pangaribuan SE MSi, Hotmaulina Malau, Nurlela Sikumbang, Hj Frida Damanik dan Drs Samuel Saragih mengajukan sederet pertanyaan semisal bagaimana mekanisme pengisian jabatan eselon II, kapan Plt (pelaksana tugas) eselon II didefinitifkan dan berapa orang sekarang yang dipercaya sebagai Plt.
Zainal Siahaan menjawab bahwa saat ini ada 5 ASN dipercayai sebagai Plt di antaranya Kadis Pendidikan dan Sekretaris DPRD Pematangsiantar. Pemko memprogramkan ada 22 ASN akan mengisi jabatan eselon II.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Hotman Kamaluddin Manik mendesak agar BKD memprogramkan setiap tahun termasuk anggaran untuk dokter spesialis. Sebab Kota Pematagsiantar masih minim tenaga dokter spesialis semisal dokter spesialis darah, tandasnya.
Menyikapi desakan tersebut, Zainal Purba menyambut positif namun diisyaratkan akan koordinasi dengan Kadis Kesehatan. (D01/h)