Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah

Massa Desak Bupati Karo Copot Kadis Tarukim dan PPK

- Sabtu, 10 November 2018 23:58 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Massa-Desak-Bupati-Karo-Copot-Kadis-Tarukim-dan-PPK.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
DEMO: Massa mendemo Kantor Bupati Karo menuntut Chandra Tarigan selaku Kadis Tarukim dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan pada tahun 2018 di Dinas Tarukim dicopot dari jabatannya.
Tanah Karo (SIB)- Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi  LSM dan Pers Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (8/11).

Aksi itu diwarnai dengan membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan Bupati Karo segera bebas-tugaskan  pelaku korupsi, Gerakan Perduli Sesama Kuta Kemulihen, buanglah perilaku korupsi.

Massa menuntut agar  Bupati Karo Terkelin Brahmana SH segera mencopot Chandra Tarigan dari jabatannya selaku Kadis Tarukim dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan pada tahun 2018 di Dinas Tarukim .

 Pasalnya kedua pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo terhitung 21 Juli 2018 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Massa diterima Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Kepala BKD Mulianta Tarigan, Asisten I Suang Karo-Karo dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut juru bicara massa, Lloyd Reynold Ginting, sesuai Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan  barang dan jasa  dan Peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pada Bab I, pasal 1 point 13 Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 menyebutkan, Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa. Dan pada pasal 12 ayat (2) huruf a dan d  yang berbunyi, untuk ditetapkan  sebagai PPK   harus memenuhi persyaratan  memiliki integritas dan mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap  perilaku serta tidak terlibat KKN.

"Dalam point pasal ini  dalam Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, wajib tidak bisa lagi  selaku KPA bagi Chandra Tarigan dan Radius Tarigan selaku PPK di Dinas Tarukim. Sebab pada saat ini kedua pejabat di Dinas Tarukim menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi,"ungkapnya.

Karena itu, katanya, kedua pejabat ini masing-masing Chandra Tarigan selaku KPA dan Kadis Tarukim serta Radius Tarigan harus  dicopot dari jabatannya. Apabila tidak dicopot,  bagaimana wibawa Pemkab Karo, katanya.

Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang menjelaskan bahwa belum ada surat masuk dari Kejari Karo menyatakan bahwa kedua pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Atas penjelasan itu, Lloy Reynold Ginting menjelaskan pihaknya telah mendapat informasi  bahwa Kejari Karo telah membuat tembusan surat ke Bupati Karo nomor B 3142/N.2.17/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018 perihal   bantuan pemanggilan tersangka.

Kepala BKD Mulianta Tarigan mengatakan, sesuai peraturan UU Aparatur Sipil Negara, PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka pidana. Tapi yang dipertanyakan selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dilihat aturannya. "Kalau memang ada aturan seperti itu apa yang dilanggar dalam fakta integritas  dalam pengadaan barang dan jasa ini, berikanlah kami waktu untuk mempelajarinya,"ungkapnya.

Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang mengatakan pihaknya akan mempelajari Perpres  tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu. "Beri kami waktu untuk mempelajari. Dan pada Kamis depan (18/11) untuk berdialog dengan rekan-rekan LSM dan wartawan atas peraturan tersebut,"ungkapnya.

Setelah aspirasi mereka diterima, massa membubarkan diri dengan tertib.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kejari Karo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran  Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Ir  Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan),  Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV AKU dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dan pada saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai  Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. (BR2/c)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Perkuat Perlindungan Anak, LPA Pematangsiantar Jalin Komitmen Bersama Lintas Sektoral

Martabe

Forkopimda Dukung Percepatan Pemetaan Lahan, Aset, dan Bangunan KDKMP di Kabupaten Karo

Martabe

SMP Swasta Tritunggal Tanjungbalai Peringati Hari Pangan Sedunia

Martabe

Pemerintah Anggarkan Rp.350 Miliar Setahun Untuk Program UHC

Martabe

Rico Waas Komitmen Atasi Genangan Air di Kota Medan dengan Metode Sumur Laluan

Martabe

Perkuat Program Pemenuhan Gizi Anak, Kapolres Pematangsiantar Gelar Rakor dengan Supplier SPPG