Medan (SIB) -Tim gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Desa Wonosari Kecamatan Paneihilir, KabupatenLabuhanbatu, selama beberapa hari yang dimulai Selasa (13/11). Operasi yang melibatkan sekira 80 orang personil gabungan akan memnyasar sekira 1700 hektar kawasan hutan yang telah diubah menjadi perkebunan sawit.
Ketua Tim Ir Yuliani Siregar MAPdari Dishut Sumut, melalui Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Sumut Albert Sibuea SH, MAP, kepada warawan, Selasa mengatakan, operasi pemulihan kawasan hutan ini dimaksudkan untuk menghutankan kembali kawasan yang dirambah dan dialihfungsikan secara ilegal menjadi perebunan sawit. Ada sekira 1700 hektar kawasan hutan yang telah dirambah masyarakat dan pengusaha-pengusaha nakal dan dijadikan perkebunan sawit.
Dikatakan, pemulihan fungsi hutan itu dilakukan dengan cara menumbang seluruh pohon sawit yang tumbuh di eks hutan kayu dan hutan mangrove. Pada hari petama operasi itu, puluhan hektar pohon sawit telah ditumbang dengan menggunakan alat berat seperti excavator Sementara benteng-benteng paluh yang dibangun oleh perambah hutan itu dijebol sehingga air laut kembali mengalir ke paluh-paluh yang sebelumnya menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya.
Menurut Sibuea, seluruh Kawasan itu akan dibersihkan dari pohon sawit secara bertahap oleh personil Kesatuan Pengawas Hutan (KPH) Labuhanbatu, sebagai perpanjangan tangan Dishut Sumut di tempat itu. Karena operasi yang dilakukan hari itu adalah awal, dan kemudian dilanjutkan pihak KPH, hingga tuntas. Operasi itu berlangsung lancar tanpa hambatan yang berarti..
Diketahui, pengalihfungsian kawasan hutan itu dilakukan kelompok masyarakat dan para pemilik modal secara ilegal. Mereka merambah hutan kayu dan hutan mangrove lalu mengubahnya menjadi kebun sawit, tanpa izin dari menteri kehutanan. Perambahan diperkirakan telah berlangsung lama, karena sebagian pokok sawit telah berbuah. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Polisi Kehutanan akan memanggil para pemilik kebun sawit ilegal itu. (R14/l)