Simalungun (SIB) -Ketua Bawaslu Simalungun M Choir N Nasution MPd meminta para stakeholder baik itu peserta Pemilu, pemerintah, masyarakat beserta media untuk ikut ambil bagian menyukseskan sosialisasi dan pengawasan Pemilu tahun 2019.
"Peran serta semua pihak dalam pengawasan Pemilu diharapkan karena Bawaslu sendiri tidak bisa bekerja semaksimal mungkin tanpa kerjasama para stakeholder. Kesuksesan Pemilu ada di tangan kita semua. Maka bila ada temuan pelanggaran laporkan saja ke pengawas Pemilu dengan alamat pelapor yang jelas dibuktikan kelengkapan," ujarnya saat menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu tahun 2019 bersama stakeholder di Siantar Hotel Pematangsiantar, Selasa (13/11).
Dikatakan Choir, dalam pelaksanaan kampanye maupun pemasangan alat peraga (APK) sudah diatur dalam PKPU No 23 tahun 2018 sebagaimana dirubah PKPU No 28 tahun 2018. Pemasangan APK dibuat KPU daerah masing-masing.
"APK sudah diatur oleh KPU sesuai ukuran dan lokasi pemasangan sudah ditentukan di setiap desa/kecamatan yang ada di Simalungun yang akan diserahkan kepada Parpol maupun tim pemenangan pasangan calon. Ukuran seperti baliho maksimal 4x7 m, spanduk ukuran 1,5x7 m, dan umbul-umbul ukuran 5x17 m." Ukuran pemasangan APK tersebut harus dijalankan segenap pasangan calon (Parpol) dan tidak bisa melebihi ukuran sebagaimana dibuat Paslon," tandasnya.
Terkait pemasangan branding di mobil kampanye pasangan calon sesuai pasal 51 PKPU No 23 tahun 2019 ditegaskan tidak boleh dibuat Paslon dengan logo calon melainkan cukup membuat logo partai politik." Branding mobil tidak dibenarkan dibuat logo dan nomor urut pasangan calon. Ini memang pekerjaan berat buat kita makanya kita minta bantuan dan kerjasama semua pihak bila mana menemukan pelanggaran supaya dilaporkan kepada Bawaslu," tambahnya.
Ditambahkan dalam pengawasan kampanye, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan KPU, Satpol PP, kepolisian dalam penertiban APK yang tidak pada tempatnya." Kita akan koordinasikan dengan KPU, Satpol PP, Polisi dalam penertiban APK yang melanggar aturan. Tahap awal sudah kita perintahkan kepada pengawas kecamatan menyurati Parpol dan pasangan calon supaya meletakkan baliho di lokasi sesuai aturan yang disepakati bersama," harapnya.
Komisioner KPU Simalungun Divisi SDM Fuji Rahmat Harahap menyatakan bahwa setiap pemasangan APK sudah diatur KPU." Alat peraga nantinya kita yang buat sesuai ukuran diserahkan langsung ke pengurus Parpol. Seperti pembuatan spanduk kita serahkan sebanyak 10 untuk pemasangan di desa dan baliho sebanyak lima untuk pemasangan di desa," pungkasnya.
Terkait permasalahan DPT pihaknya hingga saat ini sudah melakukan pemuktahiran dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Hasil Perbaikan dengan penetapan jumlah pemilih 623,811 jiwa. Pihaknya juga meminta kepada semua pihak bila belum terdaptar bisa melaporkan kepada petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar nantinya bisa di sinkronisasikan/didata ulang di dalam daptar pemilih.
Hadir dalam pertemuan sosialisasi pengawasan Pemilu tahun 2019, Komisioner Bawaslu Simalungun M Choir N Nasution, M Adil Saragih, Boby Purba Michael R Siahaan, Kakan Satpol PP, Komisioner KPU Simalungun Fuji R Harahap bersama para peserta stakeholder dan media. (D11/c)