Nias Utara (SIB) -Proses penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 Nias Utara (Nisut) yang berlangsung di gedung DPRD akhirnya gagal menyusul protes yang dilancarkarkan sejumlah anggota DPRD dengan alasan draf hasil pembahasan tidak dibagikan, Kamis (15/11).
Anggota DPRD Nisut Arimei Zega mengatakan, dia selaku anggota badan anggaran (Banggar) belum melihat dokumen hasil pembahasan, laporan pertanggungajawaban juga belum diperbaiki, sehingga ia beranggapan Ketua DPRD terlalu berani melakukan penetapan.
"Jangan terlalu buru buru, dokumen itu bukan sekedar dilihat, jangan juga dipaksakan sebab itu pelanggaran. Aneh jika selama waktu dua minggu dokumen tidak dapat dibagikan," katanya.
Senada, anggota DPRD Sodiriang Ziliwu mengimbau jangan ada yang terjebak kepentingan. Ia mencium ada kejanggalan sebab berdasar informasi yang didapat ada penambahan anggaran DAK, DAU dan ADD yang belum dibahas sehingga tidak mungkin ditetapkan begitu saja tanpa pembahasan. Sayangnya Sodiriang tidak merinci sejumlah anggaran itu.
Sementara anggota dewan Pidaman Nazara meminta Ketua DPRD Nisut Hisikia Harefa konsisten, jangan menjerumuskan dan membohongi anggota DPRD lainnya. "Ketua belum memberi laporan perbaikan pembahasan anggaran kepada anggota DPRD, kami tidak mau terjebak suatu saat," timpal Emanuel Zebua.
Sementara ketua DPRD Nisut Hisikia Harefa yang merupakan pimpinan sidang mengatakan dia bukan tak bisa memenuhi permintaan anggota DPRD, ia beralasan baru melihat dokumen itu sebaik sampai di meja pimpinan, kalau mau melihat ia mempersilahkan 10 menit sebab waktu menurutnya terbatas. Perdebatan berlangsung hingga rencana penetapan batal. (Dik-FZ/l)