Simalungun (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengajukan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 kepada lembaga legislatif berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wakil Ketua Badan Propemperda DPRD Simalungun Walpiden Tampubolon optimis pembahasan 22 Ranperda dapat tuntas tahun ini, sepanjang seluruh stakeholder terkait serius dalam proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan, penyusunan sampai mengundangkannya (paripurna).
"Harapan kita, Badan Propemperda dapat memanfaatkan waktu semaksimal mungkin hingga akhir tahun 2020, mengingat kegiatan yang lain juga tidak kalah pentingnya," kata Walpiden di Pamatangraya, Senin (10/2).
Menurutnya, jika waktu tidak mendukung, sebaiknya dituntaskan Ranperda yang paling prioritas.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Simalungun Sahat ML Simangunsong juga memprediksi pembahasan 22 Ranperda dapat selesai tahun ini.
"Saya kira, selama 2 bulan selesai karena kajian sudah lengkap. Beberapa Ranperda bahkan sudah dibahas pada tahun lalu," imbuhnya.
Adapun 22 Ranperda itu di antaranya, Ranperda tentang penyelenggaraan terpadu satu pintu, Ranperda tentang pemakaian meteran air bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah (ABT), Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian serta klasifikasi jalan.
Kemudian, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang perubahan APBD Simalungun tahun 2020, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi di bidang meterologi legal, Ranperda tentang pemekaran kecamatan.
Ranperda tentang rencana induk pariwisata daerah, Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Ranperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan Perdagangan sekitar KEK Sei Mangkei tahun 2019-2039, Ranperda tentang pelaporan transaksi usaha pajak hotel dan pajak restoran melalui online system atas alat perekam data lainnya. (S05/f)