DPRD Simalungun Optimis 22 Ranperda Tuntas Dibahas Tahun 2020

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 18:24 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_5756_DPRD-Simalungun-Optimis-22-Ranperda-Tuntas-Dibahas-Tahun-2020.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
HALLORIAU
Ilustrasi

Simalungun (SIB)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengajukan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 kepada lembaga legislatif berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Wakil Ketua Badan Propemperda DPRD Simalungun Walpiden Tampubolon optimis pembahasan 22 Ranperda dapat tuntas tahun ini, sepanjang seluruh stakeholder terkait serius dalam proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan, penyusunan sampai mengundangkannya (paripurna).

"Harapan kita, Badan Propemperda dapat memanfaatkan waktu semaksimal mungkin hingga akhir tahun 2020, mengingat kegiatan yang lain juga tidak kalah pentingnya," kata Walpiden di Pamatangraya, Senin (10/2).

Menurutnya, jika waktu tidak mendukung, sebaiknya dituntaskan Ranperda yang paling prioritas.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Simalungun Sahat ML Simangunsong juga memprediksi pembahasan 22 Ranperda dapat selesai tahun ini.

"Saya kira, selama 2 bulan selesai karena kajian sudah lengkap. Beberapa Ranperda bahkan sudah dibahas pada tahun lalu," imbuhnya.

Adapun 22 Ranperda itu di antaranya, Ranperda tentang penyelenggaraan terpadu satu pintu, Ranperda tentang pemakaian meteran air bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah (ABT), Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian serta klasifikasi jalan.

Kemudian, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang perubahan APBD Simalungun tahun 2020, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi di bidang meterologi legal, Ranperda tentang pemekaran kecamatan.

Ranperda tentang rencana induk pariwisata daerah, Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Ranperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan Perdagangan sekitar KEK Sei Mangkei tahun 2019-2039, Ranperda tentang pelaporan transaksi usaha pajak hotel dan pajak restoran melalui online system atas alat perekam data lainnya. (S05/f)

Berita Terkait

Martabe

Lansia Miskin Tanggung Jawab Cucu, Mengapa Akses PIP Masih Sulit?

Martabe

Cegah Balap Liar, Polres Simalungun Patroli Sisir Jalan Asahan Malam Hari

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Jelang Sahur, Rumah Warga di Sergai Ludes Terbakar

Martabe

Kandang Ternak Babi di Tanjungbalai Terbakar

Martabe

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan