Rantauprapat (SIB)
Polres Labuhanbatu bersama unsur pimpinan daerah (Uspida) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2 miliar. Barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan dari 4 kasus sejak tahun 2019 hingga awal 2020.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.914,16 gram dan 58 butir pil ekstasi (18,38 gram) tersebut, melibatkan Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH MH, Kejari Labuhanbatu Selatan serta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat As'Ad SH, Senin (10/2), di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat. Uspida ini langsung melakukan pemusnahan.
"Barang bukti narkoba berupa sabu lebih kurang 2 kilogram dan pil ekstasi 58 butir ini dimusnahkan dengan cara diblender. Salah satu tersangka oknum PNS/ASN Pemkab Labuhanbatu Selatan," kata Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Herri Cahyadi dalam relis pers yang diperoleh SIB, Selasa (11/2) sore.
Menurut AKP I Kadek Hery Cahyadi, pemusnahan barang bukti ini selain untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, juga bertujuan meminimalisir penyalahgunaan barang bukti narkotika tersebut.
"Selain melakukan penindakan para pelaku penyalahgunaan narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga melakukan pencegahan dengan sosialisasi-sosialisasi tentang bahaya narkoba," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Kasat juga mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu dengan memberikan informasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sehingga pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat cepat dilakukan. (BR6/q)