FSGI Minta Sekolah Transparan Mengelola dan Mempublikasi Anggaran BOS

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 11:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1442_FSGI-Minta-Sekolah-Transparan-Mengelola-dan-Mempublikasi-Anggaran-BOS.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
monitorriau.com
Ilustrasi

Medan (SIB)

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim menyatakan, skema baru penyaluran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang baru diumumkan Mendikbud dan Menkeu memberikan angin segar bagi satuan pendidikan (sekolah), karena dana langsung ditransfer ke rekening sekolah.

"FSGI apresiasi pemerintah yang memberikan kepercayaan kepada sekolah, dimana dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah tidak lagi melalui rekening daerah yang berpotensi disalahgunakan oknum pejabat dan kepala sekolah. Debirokratisasi penyaluran dana BOS ini menjadi angin segar bagi sekolah untuk segera mengelola anggaran BOS dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Tanpa meja birokrasi yang berbelit dan berpotensi koruptif. Termasuk skema penyaluran menjadi 3 kali setahun," katanya kepada SIB di Medan, Kamis (13/2).

Lanjutnya, terkait alokasi dana BOS maksimal 50% untuk upah guru honorer ini berpotensi diskriminatif. Sebab ada prasyarat dimana guru honorer tersebut harus memiliki NUPTK.

"Kenyataannya sangat banyak guru honorer baik di sekolah negeri apalagi di sekolah swasta yang belum punya NUPTK. Birokratisasi NUPTK yang ribet dan menyusahkan guru menjadi salah satu penyebab banyaknya guru honorer belum mendapatkan NUPTK.

Maka dengan prasyarat ini, guru honorer tidak akan memperoleh upah dari dana BOS. Ini potensi diskriminasi yang dimaksud," tegasnya.

Lanjut Satriwan , dana BOS yang dialokasikan untuk sekolah swasta yang diperuntukan menggaji guru honorer sampai di angka maksimal 50% ini juga dilematis, sebab sekolah-sekolah akan terhambat pembangunan infrastruktur, pelatihan dan pembinaan guru, atau alokasi lain untuk meningkatkan kualitas sekolah karena anggaran sudah tersita bagi gaji guru honorer.

"Semestinya upah guru honorer itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui APBD, atau bersama dengan pemerintah pusat (tapi bukan melalui dana BOS). Inilah yang kami dorong, agar pemerintah daerah patuh kepada perintah UUD 1945 Pasal 31 tentang anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD dan APBN. Alih-alih pro terhadap guru honorer, pemerintah pusat sebenarnya tidak menyelesaikan persoalan guru honorer sampai ke akarnya, hanya dipermukaan saja," katanya.

Dikatakannya, kalau pemerintah pusat mau menyelesaikan persoalan guru honorer, semestinya mereka yang sudah ikut seleksi menjadi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara nasional 2019 lalu segera dibuatkan SK pengangkatannya, penempatan, dan diberi gaji resmi oleh negara. Tapi nyatanya, yang dinyatakan lolos seleksi P3K itu sampai awal 2020 ini tak kunjung diangkat, ditempatkan dan digaji layaknya ASN.

"Padahal menurut UU ASN No 5 Tahun 2014 mereka para Guru P3K adalah juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah sangat diskriminatif mengatur dan mengelola Guru P3K dibanding guru ASN (PNS) umumnya," katanya

Bukan hanya itu, Satriwan mengatakan potensi diskriminasi berikutnya yaitu, ada persyaratan guru honorer tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya, guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa menerima upahnya dari BOS. Lalu dari mana mereka akan mendapatkan upah. Karena antara TPG dengan gaji/upah itu berbeda substansinya.

"TPG dibayar sebagai konsekuensi perolehan sertifikat pendidik yang diperoleh guru dari profesionalitasnya dalam menjalankan tugas profesi. Sementara gaji dibayar sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas guru di sekolah termasuk mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya," ungkapnya.

Ditambahkannya, FSGI mendorong sekolah-sekolah untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dengan berani mempublikasikan penggunaan anggaran BOS ini di website sekolah atau di mading-mading sekolah. Agar semua pihak; internal (pengawas sekolah, komite sekolah, dan guru) dan eksternal bisa mengaksesnya.

"Diharapkan peran optimal pengawas sekolah yang selama ini lebih terkesan administratif belaka. Jangan hanya para siswa saja yang diminta dan diceramahi tentang pendidikan karakter, tetapi guru dan kepala sekolah juga harus memberikan teladan langsung, yaitu melalui pengelolaan dan publikasi anggaran BOS yang akuntabel dan transparan," katanya. (M20/d)

Berita Terkait

Martabe

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Martabe

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Martabe

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Martabe

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Martabe

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Martabe

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana