Samosir (SIB)
Puluhan guru honor yang telah mengabdi puluhan tahun mendatangi DPRD Samosir di komplek perkantoran Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, meminta penjelasan terkait status pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya mereka untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kedatangan guru honorer itu dua gelombang. Gelombang pertama diterima Komisi I dan pada Selasa (11/2) gelombang kedua langsung diterima pimpinan," sebut Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon kepada wartawan, Kamis (13/2) di kantor dewan.
Nasib menjelaskan, para guru honorer itu menuntut tentang pengangkatan mereka untuk menjadi CPNS, karena belum diangkat sebagai ASN. Para guru honorer itu khususnya yang telah berumur 35 tahun dan lebih, menuntut agar mereka diizinkan ikut ujian seleksi CPNS. "Mereka mengaku sudah ada yang bekerja hingga puluhan tahun," ujar Nasip.
Ditambahkannya, para guru honor itu merasa terpukul dengan keluarnya UU nomor 5 pasal 6 tahun 2014 tentang ASN yang akan menghapus tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Nasip juga menambahkan, bahwa keluhan 52 guru honor yang tergabung dalam organisasi guru se Kabupaten Samosir itu akan direkomendasikan untuk disampaikan ke pihak terkait. "Ini menyangkut hak warga negara, apalagi usia mereka telah rata rata 35 tahun," katanya.
Karena pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014 itu dijelaskan Nasip ada pembatasan usia bagi peserta seleksi ASN. "Artinya para guru honor meminta tidak ada diskriminasi.â€
Selanjutnya Nasip mengatakan, aspirasi guru honor se-Kabupaten Samosir akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN di Jakarta. "Terutama guru honor SD dan SMP, karena SMA/SMK sudah kewenangan provinsi," katanya. (BR11/q)