Pematangsiantar (SIB)
Dibalik perkara korupsi yang menjerat eks Dirut PD PAUS inisial HS dan Kadis Kominfo PS yang telah ditetapkan tersangka tahun 2019, Kejari Pematangsiantar memastikan dalam waktu satu bulan ke depan penanganan kasus korupsi itu akan dituntaskan.
"Saya tekankan kepada jajaran kejaksaan (Kasi Pidsus) satu bulan ke depan supaya menuntaskan kasus korupsi yang sudah ditangani itu," ucap Kajari Pematangsiantar HR Batubara kepada wartawan di Aula Siantar Hotel Jalan WR Supratman, Pematangsiantar, Jumat (14/2).
Kajari yang mengaku masih tiga minggu bertugas di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu menerangkan masih berbenah baik berkaitan tugas dan fungsi serta penanganan kasus korupsi yang belum selesai ditangani menjadi atensinya.
"Penanganan kasus korupsi tetap jalan, namun masih ada yang harus ditangani guna kelengkapan penyidikan seperti halnya keterangan saksi tim ahli. Mohon beri waktu sama kami, perkara korupsi ini satu bulan ke depan akan segera dituntaskan,†terangnya.
Batubara yang pernah bertugas sebagai Kajari Humbahas ini menekankan bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk mengulur-ulur waktu kasus korupsi yang telah ditanganinya, karena dalam proses penanganan dan aturannya bahwa masa penahanan itu ada tenggang waktu selama 180 hari pasca penetapan tersangka.
"Lamanya proses sebelum penahanan itu ada waktu 180 hari. Artinya kita belum terlambat dalam proses penyidikan. Bila nantinya sudah lengkap semua pastinya lebih cepat akan kita tahan hingga disidangkan dan tidak lewat dari ketentuan waktu dimaksud," pungkasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat eks Dirut PD PAUS inisial HS dan Kadis Kominfo PS yang ditetapkan tersangka tahun 2019 tak kunjung dituntaskan Kejari Pematangsiantar. (S10/f)