Simalungun (SIB)
Pasangan Usia Subur (PUS) diharapkan mengatur jarak kehamilan antara 2 sampai 4 tahun untuk kesehatan ibu dan anak.
Melahirkan dengan selamat dan bayi lahir sehat tentu impian bagi keluarga. Kepala Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Simalungun dr Jan Mourisdo Purba MKes mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Jumat (14/2).
Oleh karenanya petugas penyuluh keluarga berencana (KB) di tiap kecamatan di Kabupaten Simalungun senantiasa mensosialisasikan tentang pentingnya KB kepada para ibu hamil dan memperkenalkan alat-alat kontrasepsi yang bisa dipakai.
Menurutnya, jika seorang ibu terlalu dekat jarak kehamilan antara anak pertama dan kedua resiko yang mungkin bisa terjadi seperti terjadinya keguguran, berat bayi lahir rendah, bayi lahir prematur, sebutnya. (S01/q)