Pematangsiantar ( SIB)
Direktur Perencanaan Strategis dan TI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( BP Jamsostek) Sumarjono mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BP Jamsostek.
Pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari undang-undang tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami", ujar Sumarjono dalam siaran persnya yang diterima SIB, Jumat (14/2).
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BP Jamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara. Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke Bp Jamsostek.
Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN. Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Ditegaskannya, meski UU nomor 24 tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun Bp Jamsostek menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut. (S04/Rel/c)