Medan (SIB)
Wargan tiga desa di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Tapanuli Utara, meminta lahan ulayat seluas 3.500-an hektar yang dikuasai PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 1992 (ketika itu namanya masih PT Inti Indorayon Utama--IIU), segera dikembalikan untuk dikelola sendiri.
Mereka adalah warga keturunan Ompu Mamontang Raja Laut di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, masyarakat adat keturunan Ompu Tambur Siallagan di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, dan masyarakat adat keturunan Ompu Sunggul Manalu dari Desa Tor Nauli Tapanuli Utara. Lahan masyarakat yang dikuasai TPL untuk tanaman ekaliptus itu
mencapai1.800-an hektar di wilayah Desa Sihaporas, 1.500-an hektar di Tor Nauli Kecamatan Parmonangan Taput dan 190-an hektar di Desa Dolok Parmonangan Simalungun.
"Sejak tahun 1800-an, jauh sebelum Indonesia merdeka, leluhur kami sudah menguasai lahan Desa Dolok Parmonangan yang dulu disebut Dolok Parmahan. Kami ini generasinya ke 8â€"9. Pada tahun 1992 pemerintah menyerahkan lahan itu kepada pihak Indorayon atau TPL sekarang. Sejak dulu kami memang menolak tapi kami tak punya kekuatan. Pertengahan 2019 lalu kami minta lahan itu dikembalikan, tapi kami dihadapkan dengan pihak aparat sehingga terjadi bentrokan fisik. Kami terkriminalisasi dan dua saudara kami saat ini ditahan polisi ketika mempertahankan haknya atas lahan tersebut," ujar Mangitua Ambarita (64 tahun), perwakilan masyarakat adat Desa Sihaporas, kepada pers di Medan, Kamis (6/2).
Hal senada juga dicetuskan Pantur Manalu dari Komunitas Masyarakat Adat Tor Nauli Taput, dan Sorbatua Siallagan serta Hasudungan Siallagan dari Dolok Parmonangan, bahwa penguasaan lahan ulayat mereka belakangan ini malah dibarengi aksi teror mental berupa pemanggilan warga oleh pihak aparat dengan alasan memasuki areal tanpa hak, sehingga terjadi bentrokan fisik dengan staf pihak PT TPL.
Aksi pihak TPL terhadap anggota masyarakat adat Sihaporas, Dolok Panribuan dan Tor Nauli Parmonangan Taput, menurut mereka masih terjadi. Dua orang warga desa Sihaporas keturunan Ompu Mamontang Laut yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita menjadi korban tapi malah menjalani proses hukum karena berjuang untuk mempertahankan tanah adat mereka.
"Pasca bentrok fisik warga dengan orang TPL pada 16 September 2019 lalu, kedua warga itu dituntut 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada sidang putusan 5 Februari 2020 lalu. Mereka ditahan pada tanggal 24 September 2019 tanpa prosedur yang benar. Lagi pula, kehadiran kedua warga itu di kepolisian adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara, proses hukum terhadap Bahara Sibuea (Humas TPL Sektor Aek Nauli) sampai saat ini belum ditindak lanjuti bahkan terkesan diabaikan pihak kepolisian," ujar Manambus Pasaribu SH MH dan Roganda Simanjuntak SH selaku kuasa hukum masyarakat dari ketiga desa tersebut dalam temu pers di resto Caldera Coffee jalan Sisingamagaraja Medan, yang dihadiri langsung delegasi masyarakat adat ketiga desa. Temu pers digelar bersama oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak selaku cabang Tapanuli sekitarnya.
Namun, pihak PT TPL membantah keras tudingan tindak kriminalisasi dalam penguasaan lahan tersebut, karena mereka memiliki legalitas berupa hak konsesi jangka panjang hingga tahun 2023 atas lahan di ketiga daerah tersebut.
"Itu lahan merupakan hak konsesi TPL. Selama ini aman-aman saja kok, tak ada protes atau masalah. Buktinya pada areal itu sudah terjadi beberapa kali rotasi produksi hutan tanaman industri (HTI). Malah kamilah pihak yang jadi korban penganiayaan, sehingga Bahara Sibuea hingga kini masih opname karena terluka dan patah tulang akibat serangan warga yang menggunakan cangkul," ujar Dedi Armaya dan Juliandri Hutabarat, keduanya staf Humas TPL di kantor Medan dan kantor Porsea (Taput) kepada SIB melalui hubungan ponsel ketika dikonfirmasi lagsung, Kamis siang. (M04/d)