Warga Tiga Desa Minta Lahannya Lepas dari TPL, Desak Terbitnya Perda Ulayat

* TPL: Lahan Itu Areal Konsesi HTI, Selama Ini Aman dan Sudah Rotasi Tanaman
Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 17:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2993_Warga-Tiga-Desa-Minta-Lahannya-Lepas-dari-TPL--Desak-Terbitnya-Perda-Ulayat-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Ist
PROTES TPL: Delegasi masyarakat adat dari tiga desa: Sorbatua Siallagan dan Hasudungan Siallagan dari Sihaporas Simalungun, Pantun Manalu dari Parmonangan Taput, dan Mangitua Ambarita dari Dolok Parmonangan Simalungun, memaparkan protes dan krono

Medan (SIB)

Wargan tiga desa di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Tapanuli Utara, meminta lahan ulayat seluas 3.500-an hektar yang dikuasai PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 1992 (ketika itu namanya masih PT Inti Indorayon Utama--IIU), segera dikembalikan untuk dikelola sendiri.

Mereka adalah warga keturunan Ompu Mamontang Raja Laut di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, masyarakat adat keturunan Ompu Tambur Siallagan di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, dan masyarakat adat keturunan Ompu Sunggul Manalu dari Desa Tor Nauli Tapanuli Utara. Lahan masyarakat yang dikuasai TPL untuk tanaman ekaliptus itu

mencapai1.800-an hektar di wilayah Desa Sihaporas, 1.500-an hektar di Tor Nauli Kecamatan Parmonangan Taput dan 190-an hektar di Desa Dolok Parmonangan Simalungun.

"Sejak tahun 1800-an, jauh sebelum Indonesia merdeka, leluhur kami sudah menguasai lahan Desa Dolok Parmonangan yang dulu disebut Dolok Parmahan. Kami ini generasinya ke 8â€"9. Pada tahun 1992 pemerintah menyerahkan lahan itu kepada pihak Indorayon atau TPL sekarang. Sejak dulu kami memang menolak tapi kami tak punya kekuatan. Pertengahan 2019 lalu kami minta lahan itu dikembalikan, tapi kami dihadapkan dengan pihak aparat sehingga terjadi bentrokan fisik. Kami terkriminalisasi dan dua saudara kami saat ini ditahan polisi ketika mempertahankan haknya atas lahan tersebut," ujar Mangitua Ambarita (64 tahun), perwakilan masyarakat adat Desa Sihaporas, kepada pers di Medan, Kamis (6/2).

Hal senada juga dicetuskan Pantur Manalu dari Komunitas Masyarakat Adat Tor Nauli Taput, dan Sorbatua Siallagan serta Hasudungan Siallagan dari Dolok Parmonangan, bahwa penguasaan lahan ulayat mereka belakangan ini malah dibarengi aksi teror mental berupa pemanggilan warga oleh pihak aparat dengan alasan memasuki areal tanpa hak, sehingga terjadi bentrokan fisik dengan staf pihak PT TPL.

Aksi pihak TPL terhadap anggota masyarakat adat Sihaporas, Dolok Panribuan dan Tor Nauli Parmonangan Taput, menurut mereka masih terjadi. Dua orang warga desa Sihaporas keturunan Ompu Mamontang Laut yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita menjadi korban tapi malah menjalani proses hukum karena berjuang untuk mempertahankan tanah adat mereka.

"Pasca bentrok fisik warga dengan orang TPL pada 16 September 2019 lalu, kedua warga itu dituntut 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada sidang putusan 5 Februari 2020 lalu. Mereka ditahan pada tanggal 24 September 2019 tanpa prosedur yang benar. Lagi pula, kehadiran kedua warga itu di kepolisian adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara, proses hukum terhadap Bahara Sibuea (Humas TPL Sektor Aek Nauli) sampai saat ini belum ditindak lanjuti bahkan terkesan diabaikan pihak kepolisian," ujar Manambus Pasaribu SH MH dan Roganda Simanjuntak SH selaku kuasa hukum masyarakat dari ketiga desa tersebut dalam temu pers di resto Caldera Coffee jalan Sisingamagaraja Medan, yang dihadiri langsung delegasi masyarakat adat ketiga desa. Temu pers digelar bersama oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak selaku cabang Tapanuli sekitarnya.

Namun, pihak PT TPL membantah keras tudingan tindak kriminalisasi dalam penguasaan lahan tersebut, karena mereka memiliki legalitas berupa hak konsesi jangka panjang hingga tahun 2023 atas lahan di ketiga daerah tersebut.

"Itu lahan merupakan hak konsesi TPL. Selama ini aman-aman saja kok, tak ada protes atau masalah. Buktinya pada areal itu sudah terjadi beberapa kali rotasi produksi hutan tanaman industri (HTI). Malah kamilah pihak yang jadi korban penganiayaan, sehingga Bahara Sibuea hingga kini masih opname karena terluka dan patah tulang akibat serangan warga yang menggunakan cangkul," ujar Dedi Armaya dan Juliandri Hutabarat, keduanya staf Humas TPL di kantor Medan dan kantor Porsea (Taput) kepada SIB melalui hubungan ponsel ketika dikonfirmasi lagsung, Kamis siang. (M04/d)

Berita Terkait

Martabe

Banjir Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem Melampaui Standar Mitigasi Nasional

Martabe

Jaga Ketertiban Malam, Polres Pematangsiantar Tertibkan Delapan Motor Berknalpot Brong

Martabe

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Martabe

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Martabe

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Martabe

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan