Pemkab Batubara Usulkan 7 Ranperda ke DPRD

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 18:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8588_Pemkab-Batubara-Usulkan-7-Ranperda-ke-DPRD.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Burhan
RANPERDA : Asisten Administrasi Umum dan Kesejateraan Sosial Setdakab Batubara Sahala Nainggolan saat menyampaikan 7 judul Ranperda ke DPRD yang diterima Wakil Ketua DPRD Syafrizal dan Ismar Khomri pada Kamis (13/2) di Limapuluh. 

Batubara (SIB)

Pemerintah Kabupaten Batubara mengusulkan 7 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu Ranperda yang diusulkan terkait penyelenggaraan kepariwisataan.

Usulan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda Propemperda semester I tahun 2020 dan Ranperda di luar Propemperda, di Gedung DPRD Batubara, Kecamatan Limapuluh, pada Kamis (13/2).

Bupati Batubara dalam pidatonya yang dibacakan Asisten kesejahteraan sosial Sahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Batubara, tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, maka Pemkab Batubara menyampaikan 6 Ranperda Propemperda dan 1 Ranperda di luar Propemperda untuk dibahas bersama.

Adapun Ranperda Propemperda semester I tahun 2020 yang diusulkan yaitu ; Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Batubara tahun 2019-2039, Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Kuala Tanjung pada bagian perencanaan utara tahun 2020-2040.

Selanjutnya, Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Kuala Tanjung pada bagian perencanaan selatan tahun 2020-2040, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Batubara, Kemudian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, dimana sampai saat ini laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut belum sampai kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.

"Selain 6 Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Batubara juga menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan," ujar Sahala.

Sementara Kepala Bidang Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Batubara, Fahrizal Abdi mengatakan, nantinya di dalam Ranperda kepariwisataan yang akan dibahas salah satunya mengenai tanda daftar pariwisata.

"Apabila nanti Ranperda itu disetujui, para pelaku pariwisata wajib membuat tanda daftar pariwisata. Saat ini kita sedang melakukan pendataan pelaku pariwisata. Memang sudah ada beberapa yang selesai," katanya mengakhiri. (A11/f)

Berita Terkait

Martabe

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Martabe

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Martabe

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Martabe

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Martabe

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Martabe

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo