Petani Resah, Maling TBS Kelapa Sawit Merajalela di Desa Pinang Damai Torgamba

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 18:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2070_Petani-Resah--Maling-TBS-Kelapa-Sawit-Merajalela-di-Desa-Pinang-Damai-Torgamba.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
independent.co.id
Ilustrasi

Torgamba (SIB)

Maling Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik warga di Dusun Siamporik Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, kian marak dan semakin merajalela. Kondisi itu membuat para petani resah karena kehilangan penghasilan.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku pencuriaan nekat memanen sendiri kebun warga di malam hari, hingga berton-ton banyaknya.

Meskipun segala upaya telah dilakukan para perani untuk menghindari terjadinya pencurian, namun aksi pencurian terus terjadi.

"Sejak harga TBS tinggi, mereka makin merajalela. Tidak tanggung hingga 1,5 ton dalam semalam mereka habisi,"kata Surya pemilik kebun kepada SIB, Jumat (14/2).

Hal serupa juga dirasakan Syafaruddin petani kelapa sawit yang berada di lokasi itu. Pihaknya mengaku sangat gerah dengan aksi pencurian TBS di kebun miliknya itu.

"Jangan sampai kami mengambil tindakan sendiri, karena perlakuan pencuri TBS tersebut sudah melampaui batas. Disaat kita hendak melakukan panen, buah di pohonpun sudah gundul,"katanya.

Dia berharap pihak Kepolisian khususnya Polsek Torgamba dapat segera memberantas pelaku pencurian hingga ke penampungnya. Apalagi beberapa informasi dari sejumlah warga, pelaku semakin nekat melakukan aksinya, karena sudah terpengaruh narkoba.

"Kemarin sudah pernah ditangkap, karna nilai kerugian dibawah Rp 2 juta, pelaku tidak dapat di tahan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sehinga dibuat perjanjian tertulis saja. Namun kondisi tersebut membuat pelaku semakin menjadi-jadi,"katanya.

Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi yang dikonfirmasi berharapkan kerjasama masyarakat untuk melakukan pemberantasan pencurian TBS di lokasi tersebut. Jika petani mengetahui aksi pencurian itu diminta untuk segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Torgamba.

"Kalau petani melihat aksi pencurian itu, segera lapor. Jika kehilangan TBS meskipun cuma satu janjang segera laporkan, agar bisa diproses lanjut . Saya akan perintahkan Babinkamtibmas untuk turun dan melakukan pengecekan ke lapangan,"katanya. (L06/c)

Berita Terkait

Martabe

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Martabe

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Martabe

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Martabe

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Martabe

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Martabe

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo