Pematangsiantar (SIB)
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pematangsiantar melalui Sekretaris Rosmayana Marpaung SPd MM meminta Kepala Sekolah untuk mencantumkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara global di majalah dinding (Mading) sekolah. Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Jumat (14/2).
Adapun tujuan mencantumkan penggunaan dana BOS agar dilihat semua warga sekolah dan komite, dan mengetahui penggunaan dana tersebut untuk apa-apa saja.
Katanya, pada tahun ini besaran dana BOS tingkat SD Rp 900 ribu/tahun siswa sedangkan SMP Rp.1,1 juta/tahun/siswa.
"Jumlah sekolah SD negeri/swasta di Pematangsiantar 162 sekolah sedangkan SMP 41 sekolah totalnya 203 sekolah.
Rosmayana menambahkan, ada 3 syarat sekolah boleh menggaji guru honorer dengan menggunakan 50% dari dana bos yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Saat ini yang paling banyak guru honorer SMP untuk Mata Pelajaran PPKN dan Seni sedangkan guru honorer SD paling banyak guru kelas untuk menggantikan yang pensiun, ujarnya. (S09/c)