Tanjungbalai (SIB)
KPU Tanjungbalai mengumumkan 30 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, setelah melewati seleksi wawancara berdasarkan surat pengumuman nomor 422/PP.04.2-PU/1274/KPU-Kot/II/2020 tentang hasil seleksi wawancara calon PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.
Ketigapuluh calon PPK yang terpilih itu masing-masing 5 PPK untuk 6 kecamatan di antaranya, Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai Utara, Sei Tualang Raso dan Kecamatan Teluk Nibung.
Ketua KPU Luhut P Siahaan kepada SIB, Minggu (16/2) mengatakan, 30 nama-nama calon PPK itu adalah 5 PPK dari 6 kecamatan se Tanjungbalai. Diharapkannya, PPK yang terpilih dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik dalam proses dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai bulan September tahun 2020 mendatang.
"Kepada PPK yang terpilih harus mampu menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik, serta menjaga independensi dan integritasnya pada penyelenggaraan Pilkada Tanjungbalai mendatang," ucap Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengatakan agar seluruh PPK nantinya patuh dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di dalam Pilkada Kota Tanjungbalai yang akan digelar bulan September 2020.
"Patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah kunci utama, agar tugas yang diemban dapat berjalan sukses dan lancar. Hal itu mengingat tantangan Pilkada 2020 ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang lalu. Karena Pilkada 2020 adalah ajang pemilihan pemimpin lokal yang rawan dengan kepentingan lokal, sehingga perlu komitmen untuk menjaga integritas sehingga tidak dapat dipengaruhi pihak manapun," jelas Luhut. (A09/f)