Tebingtinggi (SIB)
Selama Operasi Antik Toba 2020 (29 Januari-7 Februari), Tim Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 13 pelaku kejahatan narkotika berinisial MAS (25), SK (42) alias Pian, RAF (24), IAP (31), ZEB (23), IB (42), SS (53), E (38), AMZ (20), RWN (36), RAU (24), A (18) dan MI (48) di berbagai tempat berbeda.
"Dari belasan tersangka yang kita tangkap, enam di antaranya merupakan pengedar," ujar Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi didampingi Wakapolres Kompol R Manurung, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, para Kapolsek dan unsur lainnya kepada SIB, Kamis (13/2) di Mapolres setempat.
Kapolres mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di tempat tinggal mereka diduga kerap dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, sambung Sunadi, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi dimaksud dan menangkap 13 pelaku narkotika.
"Selama 10 hari melaksanakan Operasi Antik Toba, kita terus bekerja keras untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Wilkum Polres Tebingtinggi. Hal yang terpenting adalah kita tetap berupaya maksimal guna memutus mata rantai antara penjual (bandar/pengedar) dengan para pemakai (pengguna)," ucapnya.
Selain para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni 62,38 gram ganja, 4 butir pil extaci, 9,6 gram serbuk kristal diduga sabu serta berbagai alat bukti lainnya.
"Kini, para tersangka beserta barang bukti juga telah kita amankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut dan berkasnya segera dilimpahkan ke JPU," terang Sunadi sembari menambahkan atas perbuatannya, ketiga belas pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (T01/q)