Dua Lokasi Penampungan CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Labusel

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 22:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_5226_Dua-Lokasi-Penampungan-CPO-Ilegal-Bebas-Beroperasi-di-Labusel.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
krsumsel
Ilustrasi

Kotapinang (SIB)

Aktivitas menumpahkan sebagian muatan (kencing) Crude Palm Oil (CPO) bebas beroperasi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya di Kabupaten Labusel.

Pengamatan SIB, Senin (17/2), dua lokasi penampungan CPO ilegal yang masih beroperasi, salah satunya terletak di tepi Jalinsum-Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba dan Jalinsum-Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang yang hanya berjarak 100 meter dari Rumah Dinas Wakil Bupati Labusel dan 1 Km dari Kantor Bupati Labusel.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, pangkalan ilegal ini dikelola oleh orang berbeda. Setiap harinya pengelola berhasil mengumpulkan cukup banyak CPO dari truk tangki pengangkut CPO yang melintasi lokasi tersebut.

Setiap truk tangki yang melintas distop dan diarahkan masuk ke lokasi, untuk diambil CPO-nya. Tidak jarang terjadi pertengkaran antara pekerja penampungan dengan sopir truk yang menolak masuk.

Setelah CPO berhasil dicurahkan dengan cara membuka kran truk tangki, sopir lalu diberikan uang oleh pengelola penampungan. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku bahkan nekat menjalankan aksi pada siang hari.

"Kami yakin aparat sudah tahu keberadaan dan permainan di pangkalan tersebut, namun kenapa tidak mengambil tindakan dan menangkap para 'mafia' CPO itu," kata Charles (47) salah seorang warga Desa Asam Jawa.

Jika hal ini terus dibiarkan, harga ekspor CPO di pasaran menjadi murah dan menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani menjadi murah, sehingga merugikan. Karena kata dia, sopir tangki biasanya mencampur sisa CPO di dalam tangki dengan air, untuk mengembalikan berat CPO seperti semula, setelah diambil oleh pengelola penampungan.

"Akibatnya, kualitas CPO yang diekspor jauh di bawah standar pasar internasional. Kami sangat mengapresiasi berbagai razia yang telah dilakukan. Sudah lebih satu tahun nggak ada pangkalan liar CPO beroperasi. Makanya kami juga berharap polisi agar rutin merazia, sehingga memberikan efek jera," kata Karmin (35) warga lainnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat yang dikonfirmasi mengatakan akan segera mengecek ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Nanti saya cek ya," kata Agus singkat. (L06/q)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor