Pasal Geledah di Perdes Anti-Narkoba Dikritisi, Bupati Tapteng: Sudah Dihapus

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 17:20 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_7875_Pasal-Geledah-di-Perdes-Anti-Narkoba-Dikritisi--Bupati-Tapteng--Sudah-Dihapus.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani

Medan (SIB)

Polisi mengkritisi peraturan desa (Perdes) anti-narkoba di Tapanuli Tengah (Tapteng), khususnya pasal yang membolehkan perangkat desa melakukan penggeledahan. Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan pihaknya sudah meminta Perdes itu diperbaiki dan pasal penggeledahan oleh perangkat desa dihapus.

"Itu kan Perdes, bukan Perbup bukan Perda. Jadi kepala desa, kami setelah mendapat informasi itu sudah diperbaiki," kata Bakhtiar, Senin (17/2).

Dia mengatakan Pemkab Tapteng sudah mengumumkan agar Perdes anti-narkoba di seluruh desa se-Tapteng diperbaiki pada pekan lalu. Bakhtiar berharap semangat pemberantasan narkoba warga tak berkurang.

"Kami sudah mengumumkan minggu lalu akan diubah, bahwa kemudian ada yang kurang itu yang kita perbaiki. Tapi jangan sampai semangat memberantas narkoba di masyarakat jadi kurang hanya persoalan administrasi. Itu bisa diperbaiki," ucapnya.

Bakhtiar menyebut Pemkab Tapteng bakal mengumpulkan seluruh perangkat desa terkait perbaikan Perdes itu. Dia menyebut pasal yang membolehkan perangkat desa menggeledah itu sudah dihapus.

"Tidak ada lagi pasal itu. Dari kabag hukum kita sudah minta itu dihapuskan," ucap Bakhtiar.

"Namanya Perdes itu kan lahirnya dari rapat desa. Bupati juga tidak mungkin mengintervensi itu. Cuma menganjurkan itu diperbaiki sudah dan sudah diperbaiki dan itu tidak ada lagi," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung ditanya tanggapan kepolisian soal keberadaan Perdes anti narkoba di Tapteng. Menurutnya, Perdes merupakan kewenangan bupati. Namun, dia mengkritisi soal aturan yang membolehkan penggeledahan oleh perangkat desa.

"Masyarakat tidak punya hak melakukan penggeledahan, itu tugasnya polisi. Kita apresiasi jika ada Perdes yang mendorong pemberantasan narkoba. Tapi harus sesuai aturan," ucap Hendri.

Dilihat detikcom dalam Peraturan Desa Manduamas Lama nomor 01 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang dan Psikotropika, memang terdapat isi pasal yang membolehkan perangkat desa melakukan penggeledahan. Berikut bunyi aturan itu yang terdapat di pasal 4 ayat 2 huruf d:

Pasal 4

(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan untuk:

d.Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

Untuk diketahui, Perdes anti-narkoba ini mempunyai isi yang sama di tiap desa se-Tapteng. Perdes tersebut juga memuat aturan mengusir orang yang terbukti terlibat kasus narkoba dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap. (detikcom/q)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor