Simalungun (SIB)
Lurah Sondiraya Jon Dey Rasman Saragih mengutarakan, masih banyak warga Sondiraya Kecamatan Raya, ibukota Kabupaten Simalungun, belum memiliki sertifikat tanah. Untuk itu diminta melakukan pengurusan sertifikat tanah agar status tanah semakin jelas.
"Sertifikat tanah sangat diperlukan untuk menghindari munculnya konflik-konflik soal tanah," ujar Rasman di Sondiraya, Rabu (19/2).
Menurutnya, sebagian besar tanah di Raya adalah tanah warisan atau dikelola secara turun-temurun. Oleh sebab itu dipandang perlu digiatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat tanah.
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui aparatur kecamatan dan kelurahan senantiasa mendorong masyarakat untuk segera melengkapi sertifikat tanah. Dokumen administrasi pertanahan sangat berguna.
Berdasarkan pengamatannya, cukup banyak warga Sondiraya yang merantau dan berhasil di luar daerah, sehingga pembagian tanah warisan belum dilakukan.
Oleh karenanya diharapkan rembuk bersama antar pihak keluarga untuk menentukan kepemilikan tanah yang sah sehingga kelak dapat diurus sertifikat tanahnya.
"Itu yang perlu dituntaskan, supaya jelas siapa pemilik tanah yang sah. Di samping itu, untuk menghindari munculnya konflik-konflik soal tanah," ujarnya.
Di sisi lain, sertifikat tanah dinilai bisa juga digunakan sebagai agunan ke bank untuk kepentingan modal usaha, biaya sekolah anak atau keperluan lain yang mendukung kemajuan keluarga. (S05/d)