Pasang Plank Putusan Pengadilan yang Tidak Sesuai Objek Perkara

* NG dan Dua Temannya Rusak Tiga Rumah Warga di Desa Setia
Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 16:12 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_5597_NoPasang-Plank-Putusan-Pengadilan-yang-Tidak-Sesuai-Objek-Perkara-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
Pengrusakan:Plank putusan PN Tarutung dengan Nomor 108 / PDT / 2004 / PT Mdn yang dipampangkan tersangka NG di Dusun Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae sebelum melakukan pengrusakan tiga rumah warga diduga pencap

Tapanuli Utara (SIB)

Plank putusan pengadilan berdasarkan Nomor 108/PDT/2004/PT Medan yang dipampangkan NG di Dusun Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae diduga pencaplokan. Atas pemampangan plank tersebut, NG bersama dua temannya dari Kota Sidimpuan berinisial FM dan H melakukan tindakan semena-mena melakukan pengrusakan tiga unit rumah warga di desa tersebut pada Jumat (31/1). NG bersama kedua temannya itu diduga melakukan pengrusakan rumah milik warga atas nama Sahala Tua Gultom, Nurpaida Gultom dan Rudi Sitompul.

Padahal berdasarkan salinan putusan PN Tarutung dengan Nomor 108/PDT/2004/PT Medan yang diperkarakan NG tahun 2002 objek tanahnya berada di Tarutung II Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae dengan ukuran 25 x 90 meter dan bukan di Dusun II Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae.

Atas perbuatannya dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, NG ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus pengrusakan secara bersama-sama pada Rabu (5/2). Kemudian pada Selasa (11/2), NG langsung ditangkap pihak kepolisian Polsek Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus itu, plank yang dipampangkan NG di Desa Setia Kecamatan Pahae Jae dan diketahui oleh Kades Setia. Hal ini menjadi suatu pertanyaan karena objek tanahnya berdasarkan salinan putusan PN Tarutung Nomor :108/PDT/2004/PT Medan berada di Desa Suka Maju dan bukan di Desa Setia Kecamatan Pahae Jae.

Dalam kasus itu, Herlina Gultom putri dari Sahala Tua Gultom terkait kasus itu, Rabu (19/2) kepada wartawan menyatakan, tindakan NG bersama kedua temannya itu diduga sudah tindakan kriminal yang sadis hingga merugikan warga Desa Setia.

"Kami warga Desa Setia menjadi korban kesemena-menaan dari NG dan kedua temannya. Bukan rugi secara materil saja, secara psikis kami juga menjadi tertekan. Sebab rumah milik orang tua saya dan dua rumah warga lainnya dirusak dan dihancurkan dengan semena-mena oleh NG bersama kedua temannya itu. Makanya saya juga berharap kedua teman NG bisa segera ditangkap pihak kepolisian," ujarnya.

Herlina juga mengungkapkan, kenapa warga saat melaporkan ke Kades Setia bahwa NG akan melakukan pengrusakan dan pembongkaran secara paksa tidak mendapatkan pembelaan dari Kades. Tanah yang dipampangkan NG plank itu bukan tanahnya, melainkan tanah milik Opungnya Sutan Regen Gultom.

"Sebelum dilakukan pembongkaran itu, saya, orang tua saya Sahala Tua Gultom dan Nurpaida Sitompul dan Arian Sitompul sudah pernah melaporkan tindakan pengancaman NG yang akan merusak dan membongkar rumah kami ke Kades Setia di tahun 2019 lalu.

Namun kami tidak mendapatkan pembelaan dari Kades. Sampai terjadi tindakan pengrusakan rumah kami pada Jumat (31/1) yang dilakukan oleh NG bersama kedua temannya, saya langsung melaporkan NG bersama kedua temannya itu ke Polsek Pahae Jae, Jumat (31/1) sore," terangnya.

Kadis Perkim Taput Budiman Gultom yang juga Putra dari Sahala Tua Gultom juga ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, bukan hanya adik dan orang tuanya saja yang melaporkan ke Kades akan tindakan NG itu. Dirinya juga sudah pernah melaporkan ke Kades Setia akan rencana tindakan NG yang ingin melakukan pengrusakan. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari Kades.

"Kades tidak memberikan tanggapan serius akan tindakan NG itu. Makanya NG jadi semena-mena melakukan pengrusakan rumah orang tua saya dan rumah dua warga lainnya," ungkapnya.

Kades Setia Saipul Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya menyatakan, salinan putusan sudah dibacanya dan objeknya bukan di desanya melainkan di Tarutung II Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae.

"Atas dasar itu sudah saya peringatkan si NG bahwa plank putusan pengadilan yang dipampangkan NG di Desa Setia itu objek tanahnya bukan di Desa Setia melainkan di Dusun Tarutung II Desa Setia Kecamatan Pahae Jae. Namun saat saya nasehati si NG itu selalu berkeras. NG sudah warga Desa Setia masih baru 6 bulan," ujarnya. (G02/q)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor