Pukat Trawl Kembali Beroperasi di Kualuh Leidong, Nelayan Tradisonal Resah

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 22:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3368_Pukat-Trawl-Kembali-Beroperasi-di-Kualuh-Leidong--Nelayan-Tradisonal-Resah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
BEROPERASI : Kapal pukat trawl atau pukat hela dan pukat cantrang yang kembali beroperasi menangkap ikan di Perairan Kualuh Leidong Kabupaten Labura. Foto dipetik, Senin (17/2).

Kualuh Leidong (SIB)

Kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat trawl atau pukat hela dan pukat cantrang atau pukat dorong kembali beroperasi di Perairan Kualuh Leidong Kabupaten Labura. Akibatnya, nelayan tradisional resah dan meminta aparat terkait dalam hal ini SatPol Air Polres Labuhan Batu dan TNI AL menindak tegas para pengusaha pukat trawl tersebut. Hal itu disampaikan Jepri Ritonga salah seorang aktivis pemerhati nelayan tradisional di Kualuh Leidong kepada SIB, Rabu (19/2) sore.

"Sesuai Permen KP Nomor 71 tahun 2016 dan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan pukat yang digunakan, maka alat tangkap jenis trawl, hela dan cantrang dilarang untuk melakukan penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut. Dampaknya, nelayan tradisional terancam ekonominya karena habitat ikan punah," ucap Jepri.

Selain itu, sambungnya, kapal pukat trawl tersebut juga bisa dipidanakan karena melakukan penangkapan ikan di Perairan Kualuh Leidong tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari instansi terkait.

Terkait beroperasinya kembali pukat trawl itu, pihaknya bersama nelayan tradisional sudah dua kali berunjukrasa ke Polda Sumut agar menangkap para pengusaha nakal tersebut. Namun disayangkannya, hingga saat ini belum ada respon positif dari aparat kepolisian dan juga TNI AL. Bahkan menurutnya, aparat terkait tersebut terkesan acuh tak acuh dan seperti melakukan pembiaran akan beroperasinya pukat trawl di daerah tersebut.

Oleh karena itu, dirinya bersama nelayan tradisional akan kembali berunjukrasa untuk ketiga kalinya mendesak Dirpolair Polda Sumut agar memeriksa seluruh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl atau hela yang ada di daerah tersebut.

Selain itu juga menetapkan para pengusaha nakal seperti Ayu, Apang, Apeng, Acun, Tensu dan Ayen yang dengan sengaja mengoperasikan kapal pukat trawl menangkap ikan di Perairan Kualuh Leidong.

"Ketiga kalinya kami akan kembali turun ke jalan mendesak Polda Sumut melakukan penegakan hukum di Perairan Kualuh Leidong, khususnya bagi pengusaha nakal yang mengoperasikan kapal pukat trawl atau hela di Perairan Kualuh Leidong. Periksa SIPI kapal pukat trawlnya, pasti tidak ada karena alat tangkap tersebut dilarang beroperasi di Indonesia ini," pungkas Jepri bersama nelayan tradisional di Kualuh Leidong. (A09/f)

Berita Terkait

Martabe

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Martabe

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Martabe

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Martabe

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Martabe

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Martabe

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor